News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Persiapan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Hadapi Permohonan Kubu Prabowo-Sandi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-KH Maruf Amin, sebagai pihak terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, sudah mempersiapkan jawaban permohonanan yang disampaikan kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-KH Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mempersiapkan jawaban untuk menghadapi permohonan pemohon yang diajukan pada tanggal 24 Mei dan perbaikan permohonan yang diajukan pada 10 Juni.

"Ini sifatnya jaga-jaga, karena kami belum mengetahui hakim mau pegang yang mana 24 Mei atau ini (10 Juni,-red). Jadi daripada ragu-ragu lebih baik persiapkan," kata Yusril, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/6/2019).

Mengingat jawaban permohonan menanggapi permohonan pada 24 Mei atau perbaikan pada 10 Juni, sehingga, ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut jawaban permohonan yang sesuai rencana akan disampaikan besok Selasa, sangat panjang.

Baca: BPN Prabowo-Sandiaga akan Sampaikan Permintaan Perlindungan Saksi Kepada MK di Persidangan

"Itu mungkin agak panjang, karena memang permohonan ini sangat panjang. Tetapi tak berarti kami menerima perbaikan ini," kata dia.

Meskipun telah mempersiapkan jawaban permohonan, namun, dia mengaku, tidak menerima perbaikan permohonan yang diajukan. Hal ini, karena aturan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur.

Untuk itu dalam eksepsi, dia meminta MK tidak berwenang mengadili perkara ini dan setidaknya permohonan tak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok perkara, pihaknya secara tegas mengatakan, baik dalam permohonan 24 Mei dan perbaikan 10 Juni, menolak secara keseluruhan.

"Kami mohon ke MK untuk menolak keseluruhan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini