TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan membantah terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Luhut membantah jika kubu 01 dituduh melakukan pelanggaran pemilu yang menginstruksikan pendukungnya untuk memakai baju putih saat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bantahan itu disampaikan Luhut dalam sidang kedua sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip dari Kompas TV Live, Selasa (18/6/2019).
"Pemohon mendalilkan pihak terkait melanggar prinsip rahasia dan bebas dalam pemilu karena menginstruksikan pemilihnya menggunakan baju putih saat mendatangi TPS di hari pemungutan suara," jelas Luhut.
"Secara dramatis mengatakan adanya tekanan psikologis dan intimidatif karena ajakan memakai baju putih ini," sambungnya.
Menurutnya, dalil permohonan yang disampaikan pada sidang pertama dianggap sangat berlebihan.
Sebab, saat hari pencoblosan dinilai berlangsung aman.
"Dalil permohon ini sangat berlebihan, karena faktanya pada hari pemungutan suara berlangsung aman," ujar Luhut.
"Tidak ada satu pun intimidasi kepada pada pemilih yang ditemukan atau dilaporkan kepada Bawaslu atau kepolisian."
"Bahkan realitasnya partisipasi pemilihnya meningkat secara drastis," imbuhnya.