News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Dosen Penyebar Hoaks 'Server KPU Disetting' Berpindah-pindah Selama Buron

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mabes Polri menggelar konferensi pers terkait penangkapan pria berinisal WN (54), tersangka kasus hoaks settingan server KPU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial WN sempat viral karena muncul di video dan menyebut server KPU sudah disetting memenangkan capres-cawapres 01.

Setelah dua bulan menjadi buron WN ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pengakuan WN di video viral membuat KPU RI bereaksi dan membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Polisi menciduk WN pada 11 Juni pukul 21.45 WIB di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

WN pun sudah ditahan.

Belakangan diketahui WN berprofesi sebagai dosen IT di dua perguruan tinggi di Solo, Jawa Tengah.

Komisioner KPU RI melaporkan tiga akun penyebar hoaks atau kabar bohong, satu di antara alat buktinya video WN yang viral beredar.

Pengakuan WN diakui KPU RI merugikan karena informasi yang disebar tak benar.

"Saya bulan Januari ke Singapura karena ada kebocoran data. Ini tak buka saja, 01 sudah membuat angka 57%," ucap WN di video yang viral.

Lantaran perbuatannya, WN terancam 10 tahun pidana penjara dengan denda paling banyak Rp 750 juta.

Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo menjelaskan video viral WN tersebar di beberapa akun media sosial pada 3 April 2019.

Rickynaldo membenarkan penangkapan WN menindaklanjuti laporan KPU RI pada Apri lalu.

Saat itu KPU RI belum mengetahui identitas WN, pria yang ada di video viral soal server KPU RI sudah disetting untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf.

Video ini tersebar di Facebook, Twitter dan YouTube.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyiarkan suatu berita atau informasi bohong tentang bocornya server KPU dan sudah disetting angka 57% untuk salah satu pasangan calon dan/atau penghinaan dan pencemaran nama baik serta menghina badan umum yang ada di Indonesia atau KPU," ujar Rickynaldo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

WN menyebarkan hoaks soal server KPU RI sudah disetting, di rumah mantan bupati Serang, Ahmad Taufik Nuriman pada 27 Maret 2019 pukul 14.00 WIB.

Rumah ATN di Jalan Jagarahayu, Serang, rutin untuk rapat koordinasi kemenangan relawan salah satu pasangan calon Pilpres 2019 untuk Banten.

Turut hadir dalam rapat-rapat itu ketua-ketua koordinator wilayah pemenangan.

WN menyampaikan KPU RI saat ini hanya menduplikasi banyak data. Server KPU yang tujuh lapis pengamanannya, salah satunya bocor.

"Salah satu paslon sudah membuat angka 57% dan Prabowo sudah menang di angka 68% hal tersebut sudah kami petakan di 33 provinsi," terang Rickynaldo menurut pengakuan WN.

Hasil pemeriksaan, WN mengakui narasi di video tersebut tidak didukung bukti.

Ia hanya menemukan informasi tersebut dari medsos.

Selama dua bulan buron, WN hidup berpindah-pindah Jakarta-Solo.

Tesangka kembali ke Solo pada 28 April 2019 karena memang rumahnya di Solo.

WN sebagai magister ilmu komputer dan memang memberikan mata kuliah IT menyebarkan hoaks agar dianggap hebat.

Tersangka juga berharap dapat diajak bergabung sebagai salah satu anggota tim IT salah satu pasangan calon.

"Motif yang bersangkutan ini supaya yang bersangkutan ini mendapat pengakuan dalam rangka kredibilitasnya sebagai salah satu tenaga ahli komputer."

"Artinya yang bersangkutan ini ingin memperoleh pengakuan di pihak salah satu pasangan calon bahwa yang bersangkutan ini sebagai tenaga ahli di bidang IT," ucap dia.

Penyidik menyita 1 handphone Blackberry 9850, 1 handphone Nokia, 1 handphone ASUS, 1 sim card Telkomsel, 1 sim card XL, 1 KTP dan 2 kartu ATM Bank Mandiri.

Soal ATM, polisi akan meminta print out transaksinya ke pihak bank untuk mengetahui adakah aliran-aliran dana yang masuk maupun keluar dari ATM tersebut

WN dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dilansir Kompas.com, sebelum WN polisi lebih dulu menangkap dua tersangka penyebar hoaks settingan server KPU di Singapura.

Informasi hoaks tersebut menjelaskan server KPU RI disetting untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.

Tersangka pertama berinisial EW ditangkap pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian, RD ditangkap di Lampung, pada Minggu (7/4/2019).

Kabar hoaks tersebut beredar melalui Facebook, Twitter, hingga Instagram.

Akun Facebook bernama Rahmi Zainuddin Ilyas mengunggah informasi tersebut.

Ia menggunggah video yang berjudul "Wow server KPU ternyata sudah Disetting 01 menang 57% tapi Jebol Atas Kebesaran Allah Meskipun Sudah Dipasang 3 Lapis".

Dalam unggahan tersebut disertakan caption, "Astaghfirullah, semua terbongkar atas kebesaran dan kekuasaan serta kehendak Allah semata".

Muncul juga informasi yang beredar demikian, "Breaking New! Pak Wahyu mantan staf Jokowi di Solo bongkar server KPU di Singapura udah setting kemenangan 01 57%!!!, Jebol salah satu dari 7 servernya. Sebarkan. Viralkan".

KPU berterima kasih

Komisioner KPU RI Viryan Azis mengapresiasi Polri yang mampu menangkap penyebar hoaks soal server KPU.

"Ini membuktikan sekali lagi upaya hoax pemilu yang bertubi-tubi dialamatkan ke KPU dan pemilu kita," ungkap Viryan dalam konferensi pers. 

KPU RI selama ini menghormati kebebasan setiap warga negara ataupun pemilih ataupun pendukung peserta Pemilu untuk berpendapat.

"Namun ketika apa-apa yang disampaikan itu tidak benar dan berdampak atau berpotensi membuat ketidakpercayaan publik kepada KPU atau distrust atau mendelegitimasi proses serta hasil pemilu."

"Maka KPU penting untuk menyelesaikan atau mengungkap hal-hal semacam ini dan kami menyampaikan kepada pihak yang berwajib," tegas dia.

Ia menegaskan, pertama tidak benar server KPU RI ada di luar negeri terlebih lagi disebut tersangka ada di Singapura.

Selama ini server KPU RI untuk hitung dan sistem informasi lainnya ada di kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

"Kedua tidak benar juga bahwa server KPU bocor, memang ada upaya untuk meretas atau mengganggu atau menghack proses hitung kemarin."

"Namun, alhamdulillah sampai dengan sekarang situng KPU masih tetap bisa diakses oleh publik," terang Viryan. 

Berikutnya, kata dia, mengenai data yang kemudian dipersepsikan sudah diatur 57% juga tidak benar.

Baca: Hari Ini, Kivlan Zen Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan soal Uang dari Habil Marati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini