Berikut link live streaming KompasTV sidang kedua sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019). Tonton di sini.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah link live streaming KompasTV sidang kedua sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019).
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini pukul 09.00 WIB.
Anda dapat menyaksikan jalannya sidang kedua sengketa Pilpres 2019 secara non-stop lewat live streaming KompasTV yang diberikan Tribunnews.com.
(Link live streaming KompasTV sidang kedua sengketa Pilpres 2019 ada di akhir berita).
Baca: Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum 01 Fokus Jawab Dua Versi Permohonan Prabowo-Sandi
Baca: Sedang Berlangsung Live Streaming KompasTV Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK, Ini Linknya
Setidaknya, ada tiga agenda pada sidang gugatan Pilpres 2019 yang kedua yang digelar Selasa hari ini.
Pertama, mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kedua, mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta Bawaslu.
Terakhir, pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.
"Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang perdana, Jumat (14/6/2019).
Baca: Live Streaming Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Tonton di HP Kamu
Baca: Hari Ini, MK Gelar Sidang Pembacaan Jawaban dari KPU, Jokowi-Maruf Amin dan Bawaslu
Selain itu, Hakim Konstitusi mengingatkan agar termohon, pihak terkait, serta Bawaslu menyerahkan jawaban paling lambat sebelum pukul 09.00 WIB.
Sebenarnya, jadwal sidang kedua gugatan Pilpres 2019 mundur satu hari dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pada jadwal sebelumnya, sidang gugatan Pilpres 2019 akan digelar pada Senin (17/6/2019).
Namun, KPU keberatan karena waktu yang mepet untuk menyiapkan jawaban atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum BPN.
Sebab, kubu BPN Prabowo-Sandiaga menggunakan gugatan versi perbaikan setelah perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.
KPU meminta agar sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 digelar hari Rabu (19/6/2019).
Hakim MK pun mengabulkan setengah permohonan dari KPU terkait tenggat waktu perbaikan jawaban.
Baca: Sidang Kedua Sengketa Pilpres Hari Ini, Tim Hukum Jokowi Akan Sanggah Seluruh Dalil Prabowo-Sandi
Baca: Kawal Sidang Kedua MK, Aparat Gabungan Kembali Diimbau Tak Gunakan Senjata Api
"Permohonan termohon dikabulkan sebagian. Termohon mengajukan perbaikan sampai Rabu, tapi kami putuskan Selasa," ujar Anwar Usman.
MK juga memperlonggar penyampaian perbaikan jawaban atas gugatan dari BPN, yaitu hingga Selasa sebelum waktu sidang.
"Jawaban diserahkan sebelum sidang, termasuk pihak terkait dan Bawaslu," kata Anwar.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan, KPU telah siap dengan jawaban atas gugatan dari tim kuasa hukum paslon nomor 02.
"Intinya apa yang disusun KPU adalah jawaban terhadap permohonan 02. Yang dijawab oleh KPU tentu akan relevan saja, yang berkaitan dengan apa yang dikerjakan KPU."
"Kalau hal di luar yang dikerjakan KPU, KPU tidak perlu menanggapi," ujar dia dalam wawancara dengan KompasTV jelang sidang.
Saat ditanya gugatan seperti apa yang ditanggapi, Hasyim menjawab KPU pada dugaan kecurangan yang berdasarkan fakta dan data.
"Kalau teori kan, nanti kita nyaingin teori akhirnya sama-sama kayak buku dibalas dengan buku."
"Jadi yang dibahas atau yang dijawab oleh KPU, yang tuduhannya pada KPU," kata Hasyim.
Hasyim juga mengomentari soal klaim adanya perbedaan perolehan suara hasil Pilpres 2019 antara KPU dan hitungan internal versi Prabowo-Sandiaga.
"Biasa kan, kalau ada gugatan pasti klaimnya lebih besar dari yang diperoleh. Nah, kalau mengklaim suara seperti itu, beda dari yang ditetapkan KPU, ya harus dibuktikan."
"Artinya, para pemohon 02, kalau mengklaim perolehan suaranya sebesar itu, mereka harus membuktikan itu."
"Nanti, KPU akan menyanggah tidak benar, yang benar adalah sekian. Maka KPU akan mengajukan alat bukti untuk mendukung apa yang disampaikan KPU."
"Jadi, persidangan-persidangan berikutnya pemeriksaan alat bukti, kuncinya di situ," kata Hasyim.
KPU, kata Hasyim pun siap adu bukti dengan mencocokkan C1.
"Karena sepanjang yang kami ketahui, dalam permohonan tidak menyebut misalkan, ada tuduhan selisih suara, manipulasi suara, atau penggelembungan, atau penyusutan itu ada di mana.
"Karena yang disebutkan hanya provinsi ini, menurut klaim pemohon sekian, menurut data KPU sekian, ada selisih sekian. Tetapi detailnya di permohonan tidak ada."
Live Streaming KompasTV
Sidang kedua sengketa Pilpres 2019 disiarkan secara langsung dan non-stop di KompasTV.
Berikut link live streaming KompasTV sidang kedua sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019).
(Tribunnews.com/Sri Juliati)