TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih memiliki harapan untuk dapat memenangkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Refly saat menjadi narasumber di program Kabar Petang seperti yang dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube tvOneNews, Senin (17/6/2019).
Dalam pemaparannya, Refly menilai kubu Prabowo-Sandi harusnya memilih ingin fokus membuktikan dalil yang mana di sidang sengketa pilpres 2019 ini, apakah dalil yang sifatnya kualitatif atau justru yang kuantitatif.
Hal itu dikarenakan, menurut Refly, sulit untuk membuktikan keseluruhan dalil dengan waktu yang begitu terbatas.
• Refly Harun Akui Tak Yakin Tim Prabowo-Sandi akan Menang Sengketa: Karena Itu, Kubu 02 Harus Memilih
• Mahfud MD Komentari Klaim 52 Persen Perolehan Suara Prabowo-Sandi Bisa Dibuktikan atau Tidak
"Butuh waktu, enggak akan cukup 1 minggu," ungkap Refly.
"Karena itu saya sudah katakan, kubu 02 harus memilih. Dalam time frame yang singkat itu, mana yang mau didalami, dibuktikan," jelas dia.
Refly berpendapat, jika tim 02 merasa sangat yakin bahwa mereka memiliki data kuantitatif yang menjelaskan dalil mereka soal klaim unggul dalam perolehan suara sebesar 52 persen, maka hal itu harus dijadikan argumen utama.
Namun, Refly mengaku, dirinya merasa kurang yakin atas klaim tersebut.
"Dari awal saya kurang yakin juga. Karena kalau kita bicara tentang government pemilu, saya katakan kecurangan dalam proses penghitungan suara itu sekarang udah agak mulai minim," ujar Refly.
"Karena ada pantauan, ada uploading c1 dan sebagainya."