TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti permohonan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga terkait persoalan calon wakil presiden nomor urut 01, Maruf Amin.
Diketahui sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto tetap yakin pihaknya dapat mendiskualifikasi Maruf Amin dalam kontestasi Pilpres 2019.
Bambang Widjojanto mengatakan, Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat di laman resmi dua bank tersebut.
Dijelaskannya, Maruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas kedua bank tersebut.
Menurut Bambang Widjojanto, hal itu dapat menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Maruf Amin.
Sebab, kata Bambang Widjojanto, Maruf Amin dinilai melanggar pasal 227 huruf P Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
“Seseorang yang mencalonkan diri sebagai capres maka dia harus mengundurkan diri sebagai pejabat dari BUMN serta BUMD,” ujarnya seperti dilansir dari tayangan YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).
“Sebenernya terjadi pelanggaran terhadap pasal itu, bisa menjadi salah satu alasan untuk mendiskulifikasi calon,” tambahnya.
Maruf Amin sendiri mengakui dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank itu.
Hanya saja, jabatan tersebut tidak mengartikan dirinya sebagai karyawan.