News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Pendapat Mahfud MD setelah Amati Sidang Kedua MK, Samakan Semua Pihak: Selalu Dramatis Ceritanya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai separuh jalannya sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud saat menjadi narasumber dalam tayangan Metrotv Live, Selasa (18/6/2019).

Dalam sidang ini, agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Mahfud lantas menilai, bagi pengamat yang biasa mengikuti persidangan, tidak ada yang luar biasa dalam sidang ini.

"Bagi orang yang biasa mengikuti persidangan, bagi hakim, pengacara, bagi jaksa, bagi pengamat, sebenarnya tidak ada yang luar biasa, yang hari pertama itu juga tidak ada yang luar biasa," ujar Mahfud.

Baca: KM Arim Jaya Menyalahi Aturan Sejak Pemberangkatan, Berangkat dari Pelabuhan Ilegal

Menurutnya sudah biasa bagi pemohon dan termohon memberikan cerita yang dramatis versi kubunya masing-masing.

"Itu biasa semua, semua pemohon atau pengguggat selalu dramatis ceritanya itu seakan-akan luar biasa, seakan akan benar gitu, tapi itu biasa," ungkapnya.

"Nah hari ini pun sama, tangkis menangkis juga panas, bahwa itu tidak benar bahwa yang satu mengatakan ini, fakta yang benar lalu hari ini itu mengatakan tidak ada faktanya dengan cara dramatis juga itu biasa saja."

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai separuh jalannya sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019). (Capture Metro TV)

Mahfud menilai, apa yang disampaikan pihak yang berkaitan dalam MK belum dapat dinilai karena belum masuk ke dalam pemeriksaan.

"Hari ini, bahkan sampai nanti sore kita belum bisa melihat sesuatu yang masuk ke substansi dulu di dalam pemeriksaan," ungkapnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini