News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Pengacara KPU: Adanya Ancaman dan Intimidasi Saksi, Tuduhan yang Dibuat-buat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Nurdin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin, menyinggung kubu Prabowo-Sandi yang menyebut ada ancaman dan intimidasi terhadap saksi dan ahli perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden. 

Menurut dia, tuduhan adanya ancaman dan intimidasi itu merupakan sesuatu yang dibuat-buat. 

"Kesulitan yang dihadapi pemohon bukan karena ancaman atau intimidasi yang selama ini digemborkan pemohon. Akan tetapi karena ketidakjelasan dalil yang tidak didasari fakta dan bukti yang jelas," kata Ali Nurdin, saat membacakan jawaban termohon terhadap permohonan pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Dia mencontohkan salah satu tudingan yang tidak didasari fakta dan bukti soal pembukaan kotak suara untuk Pemilu 2019 di area parkir minimarket.

Baca: Polisi Tangkap Pria Berjaket Ojek Online yang Jambret Ponsel Anak di Cengkareng

Dia menilai, apabila pemohon menuduh berbagai kecurangan dilakukan pihak terkait atau termohon. Dia meminta pemohon selaku pihak yang mendalilkan kecurangan untuk membuktikan hal itu. 

Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri

"Pemohon tidak mengetahui lokasi dan hanya menggunakan rekaman cuplikan video yang lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan alfamart. Terdapat belasan ribu toko alfamart di Indonesia sehingga bagaimana MK memanggil saksi. Pasti tidak terungkap," kata dia.

Namun, kata dia, di poin permohonan perbaikan, pemohon menuntut beban pembuktian tidak dibebankan kepada termohon, tetapi juga pada MK. Sehingga, MK diminta menyiapkan perlindungan saksi. 

"Memaksa mahkamah membuktikan pelanggaran yang tidak jelas," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini