TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ali Nurdin mengatakan, bukti berupa link berita yang digunakan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak sah sebagai alat bukti.
Ali mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres.
"Dalil bahwa link berita sebagai alat bukti tidak berdasar. Sesuai Peraturan MK, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, alat bukti lain, dan petunjuk," ujar Ali dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Ali mengatakan hal itu mengacu pada Pasal 36 PMK Nomor 4 Tahun 2018. Sementara itu dalam Pasal 37, diatur lebih lanjut mengenai alat bukti surat atau tulisan.
Baca: Polisi Kenakan Tilang ke Pengemudi Mobil yang Gunakan Strobo dan Rotator
Baca: Korban Tenggelamnya KM Arim Jaya Bertambah Jadi 17 Orang, 4 di Antaranya Anak-anak
Alat bukti surat atau tulisan yang dimaksud meliputi keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan paslon, berita acara hasil rekapitulasi suara di tiap tingkatan, dan salinan putusan pengadilan.
"Bukti link berita bukan bukti surat atau tulisan. Oleh karena itu alat bukti pemohon tidak memenuhi syarat," kata Ali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara KPU: Bukti Link Berita 02 Tidak Sah"