News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Pengacara KPU Sebut Bukti Link Berita 02 Tidak Sah

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Nurdin di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat ketika mendampingi Komisioner KPU menyerahkan jawaban dan alat bukti terkait PHPU 2019 Mahkamah Konstitusi pada Rabu (12/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ali Nurdin mengatakan, bukti berupa link berita yang digunakan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak sah sebagai alat bukti.

Ali mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres.

"Dalil bahwa link berita sebagai alat bukti tidak berdasar. Sesuai Peraturan MK, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, alat bukti lain, dan petunjuk," ujar Ali dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Ali mengatakan hal itu mengacu pada Pasal 36 PMK Nomor 4 Tahun 2018. Sementara itu dalam Pasal 37, diatur lebih lanjut mengenai alat bukti surat atau tulisan.

Baca: Polisi Kenakan Tilang ke Pengemudi Mobil yang Gunakan Strobo dan Rotator

Baca: Korban Tenggelamnya KM Arim Jaya Bertambah Jadi 17 Orang, 4 di Antaranya Anak-anak

Alat bukti surat atau tulisan yang dimaksud meliputi keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan paslon, berita acara hasil rekapitulasi suara di tiap tingkatan, dan salinan putusan pengadilan.

"Bukti link berita bukan bukti surat atau tulisan. Oleh karena itu alat bukti pemohon tidak memenuhi syarat," kata Ali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara KPU: Bukti Link Berita 02 Tidak Sah"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini