TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tak yakin jika pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Refly dalam program Kabar Petang yang tampak dalam video di saluran YouTube tvOneNews, Senin (17/6/2019).
Awalnya, Refly memaparkan, ada persoalan terbesar terhadap hukum acara perselisihan hasil pilpres ini.
Dijelaskannya, persoalannya adalah waktu yang disediakan terlalu sedikit untuk dapat membuktikan apa yang didalilkan oleh pemohon.
"Saya membaca dalil pemohon, dia mendalilkan unggul 52 persen, lalu menyertakan tabel per provinsi," kata Refly.
"Sebenarnya kalau misalnya punya data yang kuat, yang kicking, sebenarnya kan tinggal dimajukan saja untuk pembuktian kuantitatifnya."
"Tinggal nanti disandingkan dengan bukti-bukti dari pihak termohon dan pihak terkait," ujarnya.
Namun, jelas Refly, dalam argumentasi kuantitatif yang diberikan pihak pemohon, disertakan pula dalil kualitatifnya.
"Yang tidak langsung merujuk pada angka, tetapi pada dugaan, pada permasalahan, misalnya situng dan lain sebagainya," papar Refly.
"Lalu kemudian analisis, memperbandingkan situng dengan rekapitulasi berjenjang dan sebagainya. Jadi mix up."