TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang lanjutan penyelesaian sengketa Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke Mahakamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum KPU untuk sengketa Pilpres 2019 Ali Nurdin dalam persidangan yang digelar Selasa (18/6/2019) pagi ini di MK.
"Jawaban termohon dimaksud masih tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Menurut Ali, penolakan terhadap perbaikan permohonan kubu Prabowo merupakan sikap tegas KPU terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan umum sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 2 tahun 2019.
Baca: Soal Perlindungan Saksi ke MK, Bambang Widjojanto: Saya Sama Sekali Belum Bicara Tentang Saksi
Baca: KPU Tidak Akan Jawab Soal Pendapat Ahli yang Dikutip Kuasa Hukum Prabowo - Sandi di Sidang MK
Baca: Live Streaming KompasTV Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, Tonton di Sini
Menurut ketentuan tersebut, perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres tidak diatur.
Namun demikian, KPU tetap menyampaikan jawaban atas perbaikan permohonan sebagai bentuk penghormatan terhadap MK serta bentuk pertanggungjawaban publik atas penyelenggaraan pilpres.
"Sekaligus menggunakan hak jawab termohon atas tuduhan pemohon yang disampaikan secara terbuka pada sidang tanggal 14 Juni 2019," ujar Ali.
Untuk diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019).
Kemudian, yang bersangkutan mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada Senin (10/6/2019).
Baca: Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum 01 Fokus Jawab Dua Versi Permohonan Prabowo-Sandi
Baca: Sedang Berlangsung Live Streaming KompasTV Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK, Ini Linknya
Baca: Live Streaming Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Tonton di HP Kamu
Dalam persidangan perdana sengketa hasil pilpres yang digelar MK Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan materi permohonan gugatan awal.
Namun demikian, Tim Hukum justru membacakan materi permohonan perbaikan.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman pun menolak 16 permohonan sebagai pihak lain atau pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
"Sebagaimana yang disampaikan kemarin, permohonan semacam itu tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membuka sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Menurut Anwar terdapat 15 permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan saat sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019) pekan lalu.
Baca juga: KPU Serahkan 300 Halaman Jawaban Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
Sementara, satu permohonan diserahkan pada sidang lanjutan di MK pada hari ini.
"Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau phak terkait. Jadi ada 16. Kemarin ada 15 tambah satu lagi," kata Anwar.
Sebelumnya, Kelompok advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendaftar sebagai pihak terkait tidak langsung dalam sengketa pilpres.
Juru bicara FAPP Petrus Salestinus mengatakan yang mendaftar terdiri dari 24 kelompok masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait tidak langsung.
"FAPP menerima 100 lebih kelompok masyarakat yang ingin ambil bagian dalam posisi ini hanya untuk mempertahankan keputusan KPU yang sekarang jadi obyek sengketa," ujar Petrus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
Meski demikian, Petrus sebenarnya tahu bahwa majelis hakim membatasi pihak yang boleh beracara dalam sidang ini.
Pihak yang dimaksud hanya pemohon, termohon, Bawaslu, dan pihak terkait langsung.
Namun, Petrus yakin Majelis Hakim akan menjadikan aspirasi pihak terkait tidak langsung ini sebagai bahan pertimbangan.
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK" dan "MK Tolak 16 Permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres".