TRIBUNNEWS.COM - Sidang kedua penyelesaian sengketa hasil Pemilihan presiden atau Pilpres 2019 digelar Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (18/6/2019).
Dalam sidang lanjutan ini, akan dibacakan jawaban termohon dan pihak terkait atas gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon.
Adapun pemohon dalam hal ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait adalah paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Selain itu, sidang juga diagendakan untuk mendengarkan jawaban pemberi keterangan, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca: Kawal Sidang Kedua MK, Aparat Gabungan Kembali Diimbau Tak Gunakan Senjata Api
Baca: LIVE Streaming Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK, Tonton di HP
Baca: Hari Ini, MK Gelar Sidang Pembacaan Jawaban dari KPU, Jokowi-Maruf Amin dan Bawaslu
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan eksepsi dan menyanggah seluruh dalil dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi ke MK.
Yusril mengatakan, pihaknya juga akan meminta MK untuk menerima eksepsi secara keseluruhan.
"Pada intinya kami menyanggah seluruh keterangan isi daripada permohonan, dan petitum bahwa dalam eksepsi kami memohon kepada MK untuk menerima eksepsi terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk bisa mengadili dan memutus perkara atau setidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Yusril mengatakan, pihaknya menyadari bahwa dalam perkara ini kubu Jokowi bertindak sebagai pihak terkait.
Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun demikian, kata Yusril, isi permohonan yang disampaikan Prabowo-Sandi sebagian besar justru ditujukan kepada pihak terkait.
"Tapi ya kami tentu akan menjawab secara proporsional apa yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum pemohon dalam persidangan yang lalu," ujar Yusril.
Adapun jawaban yang akan disampaikan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan telah disampaikan ke MK sore ini, Senin (17/6/2019).
Baca: BPN Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi di Sidang Gugatan Pilpres, TKN: Jangan Playing Victim
Baca: 5.800 Personel TNI Siap Amankan Jakarta Saat Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019
Baca: Respons Keluhan Fadli Zon Soal Jadwal Sidang Sengketa Pilpres, TKN: Tanda Mereka Galau
Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Sebut Pihak Prabowo Menentang Perintah Majelis Hakim MK
Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudhirta menyebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menentang perintah Majelis Hakim MK pada sidang perdana sengketa hasil pilpres yang digelar Jumat (14/6/2019).
Pasalnya, pada saat persidangan, Ketua Majelis Hakim Usman Anwar memerintahkan Kuasa Hukum untuk membacakan berkas permohonan awal yang diserahkan pada 24 Mei 2019.
Namun, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto justru membacakan perbaikan permohonan yang disampaikan pada 10 Juni 2019 kemarin.
Baca juga: Pengacara Jokowi-Maruf: Gugatan Prabowo Ramai di Luar Sidang, Sepi Pembuktian
"Saya ini umur 69 tahun beracara berpuluh-puluh tahun, belum ada perintah hakim dilanggar di depan hakim itu sendiri," kata Wayan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
"Kalau kuasa pemohon, dengan lantang berapi-api menggunakan panggung persidangan itu secara kasat mata melanggar perintah majelis dengan cara membacakan berlembar-lembar permohonan baru kami sebut, berbeda dengan permohonan tanggal 24 Mei," sambungnya.
Wayan mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan MK, tidak disebutkan ketentuan tentang perbaikan berkas sengketa hasil pilpres.
Oleh karenanya, ia yakin, Majelis Hakim MK tidak akan mengakomodasi perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Tim Hukum Jokowi yakin, hakim akan mengambil keputusan berdasarkan permohonan sengketa awal.
"Kami yakin bahwa putusan akhir akan dibahas dan diputuskan adalah permohonan tanggal 24 Mei," ujar Wayan.
Namun demikian, tim hukum Jokowi-Ma'ruf menyerahkan keputusan sepenuhnya pada Majelis Hakim.
Untuk diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK pada Jumat (24/5/2019). Kemudian, mereka mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada Senin (10/6/2019).
Dalam persidangan perdana sengketa hasil pilpres yang digelar MK Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan materi permohonan gugatan awal.
Namun, Bambang Widjajanto cs justru membacakan materi permohonan perbaikan.
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Jokowi Bakal Sanggah Seluruh Dalil Prabowo-Sandi di MK dan "Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Sebut Pihak Prabowo Menentang Perintah Majelis Hakim MK".