News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Soal Kecurangan Massif, Kuasa Hukum KPU Sebut Permohonan Sengketa Pilpres Tak Jelas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Nurdin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membacakan jawaban termohon terhadap permohonan pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ali Nurdin, tim kuasa hukum KPU RI, menilai dalil-dalil pemohon mengenai pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama Pemilu 2019, tidak jelas dasarnya.

"Tuduhan pemohon mengenai ini sangat tidak jelas, karena tidak menguraikan kapan kejadian pelanggaran terjadi di mana lokasinya? siapa pelakunya? bagaimana kejadiannya? dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suara calon? kata Ali Nurdin, saat membacakan jawaban permohonan di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Dalil pemohon mengenai pelanggaran pemilu secara TSM yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2019 dimasukkan dalam perbaikan permohonan yang diajukan ke MK, pada 10 Juni 2019. 

Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri

Ali Nurdin menilai, adanya tambahan dalil pemohon itu terlihat semata-mata untuk melengkapi gugatan pemohon menambah unsur adanya pelanggaran oleh termohon sebagai penyelenggara pemilu.

"Pentingnya penambahan dalil adanya kecurangan massif oleh termohon sebgai penyelenggara pemilu rupanya baru disadari oleh pemohon belakangan, setelah permohonan pertama diajukan (24 Mei)" ungkapnya.

Baca: FOTO-FOTO Kecelakaan Maut Bus PO Safari dan 3 Kendaran di Ruas Tol Cikopo Senin Dinihari Tadi

Untuk membuktikan terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama Pemilu 2019, kata dia, harus memenuhi unsur adanya keterlibatan penyelenggara pemilu dan dampak terhadap perolehan suara paslon capres-cawapres.

Sebagaimana yang tertera di dalam perkara no 17/phpu.d-viii/2010 tanggal 11 juni 2010 halaman 69 yang dimaksud dengan pelanggaran TSM adalah pelanggaran yang melibatkan sedemikian orang, dirancang secara matang dan melibatkan pejabat serta penyelenggara pemilu secara berjenjang.

Dia menambahkan, pada dalil permohonan, disebutkan mengenai masifnya kecurangan. Namun, merujuk pada kasus-kasus yang bersifat lokal, seporadis, acak serta spontan dalam beberapa TPS.

"Hal ini bisa dilihat dari dalil pemohon mengenai masifnya kecurangan akan tetapi merujuk pada kasus-kasus yang bersifat lokal seporadis acak serta spontan dalam beberapa TPS yang bahkan di tiap TPS tersebut diakui oleh pemohon tidak diketahui," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini