Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim hukum BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo, Senin (17/6/2019) kemarin menyatakan pihaknya akan menyampaikan permintaan perlindungan saksi di persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Saat dikonfirmasi sebelum persidangan, Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW membantah hal tersebut.
Ia mengaku belum memikirkan soal saksi, di mana hari ini pihaknya akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu KPU RI dan pihak terkait yaitu TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin soal permohonan yang diajukan ke MK.
“Saya tentu tidak bertanggung jawab atas sesuatu yang datang bukan dari diri saya, hari ini kami berkonsultasi dan mendengarkan saja. Jadi saya belum bicara sama sekali soal saksi,” ungkapnya ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Baca: Polisi Tangkap Pria Berjaket Ojek Online yang Jambret Ponsel Anak di Cengkareng
BW kemudian mengaku tak mau menanggapi sesuatu yang bisa menimbulkan adu domba di tengah upaya BPN memperjuangkan hak mereka di jalur konstitusi.
Baca: Napi Kasus Korupsi Siap-siap Dipindahkan ke Nusakambangan
Mantan pimpinan KPK itu juga menyatakan akan menyimak baik-baik keterangan dari pihak pemohon maupun pihak terkait.
“Kami akan menyimak sebaik-baiknya, kalau ada yang perlu diapresiasi pasti kami apresiasi, kalau ada yang perlu dibenarkan akan kita diskusikan, saya tak akan menuding atau menuduh ke mana-mana,” tegas BW.