Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan (Kejati) Tinggi DKI Jakarta menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kerusuhan 21-22 Mei.
Dalam 14 SPDP telah diterima oleh Kejati DKI Jakarta tersebut terdapat 79 orang tersangka.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 14 SPDP dengan jumlah tersangka 79 orang dari Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) dalam perkara dugaan tindak pidana kerusuhan di Jakarta, 21-22 Mei 2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Mukri, melalui keterangan tertulis, Rabu (19/6/2019).
Para tersangka disangkakan melanggar lima pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya, pasal 170 KUHP, pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP, pasal 218 KUHP, pasal 187 KUHP.
"Bahwa dengan diterimanya SPDP tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan 2 (dua) orang Jaksa untuk masing-masing SPDP dalam mengikuti perkembangan penyidikannya," tutur Mukri.
Baca: Polri Pastikan 4 Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei Akibat Peluru Tajam
Seperti diketahui, polisi menetapkan status tersangka terhadap 447 orang yang diduga melakukan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, berlangsung ricuh. Bahkan kericuhan terjadi hingga Rabu pagi, (22/5/2019).
Baca: Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry
Pengunjuk rasa yang berdemo di depan Bawaslu dipukul mundur aparat keamanan pada Rabu dini hari, (22/5/2019).
Masa yang sempat membakar sejumlah benda diantaranya ban tersebut dipukul mundur hingga kawasan Tanah Abang.
Baca: 7 Kesalahan Tak Disengaja dalam Drama Korea yang Bikin Penonton Tertawa
Kericuhan juga terjadi di dekat Asrama Brimob Tanah Abang hingga kawasan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.