News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Miliki Kewenangan Terbatas, LPSK Usulkan Revisi Undang-Undang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memperlihatkan nomer telepon layanan aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai peresmian gedung LPSK di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (6/9/2018). Pembangunan gedung LPSK tujuh lantai tersebut untuk memperlancar tugas mengembangkan misi pemerintah dalam melindungi para saksi dan korban. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan kepada saksi yang akan dihadirkan pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengaku tidak mempunyai kewenangan melindungi saksi dan ahli yang akan dihadirkan ke persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Waktu kuasa hukum 02 berkunjung ke LPSK (15/6/2019) sudah dijelaskan soal keterbatasan mandat LPSK sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. LPSK bukan tidak mau melindungi saksi/ahli di MK, hanya ada keterbatasan mandat," kata Maneger, dalam keterangannya, Rabu (19/6/2019).

Baca: 7 Kesalahan Tak Disengaja dalam Drama Korea yang Bikin Penonton Tertawa

Jika, mengacu UU LPSK, perlindungan kepada saksi dan korban dapat diberikan hanya terbatas kasus tindak pidana. Sementara itu, di luar UU LPSK perlindungan tidak dapat diberikan.

Baca: Permintaan Perlindungan Saksi ke LPSK Disebut Framing, Apa Kata Bambang Widjojanto?

"Dengan demikian LPSK belum dapat (bukan tidak mau,-red), memberikan layanan perlindungan, hanya dibatasi oleh mandat," kata dia.

Baca: Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry

Untuk itu, dia mengusulkan adanya Judicial Review (JR) maupun revisi UU itu. Hal ini dilakukan untuk menambah kewenangan dari LPSK memberikan perlindungan.

"Ke depan perlu upaya memperbaiki keterbatasan norma di UU itu baik melalui Judicial Review (JR) maupun revisi UU itu. Sehingga lahir UU yang lebih komprehensif sehingga LPSK dapat melindungi saksi dan korban tak hanya pada kasus tindak pidana, tetapi tindak pidana politik," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini