TRIBUNNEWS.COM - Sidang ketiga penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar Mahkamah Konstitusi, hari ini Rabu (19/6/2019).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari pemohon ini akan digelar pukul 09.00 WIB.
Adapun yang menjadi pihak pemohon dalam kasus ini adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
"Besok jam 09.00 dengan agenda saksi dari pemohon, serta pengesahan bukti," kata Ketua Majelis Hakim MK Usman Anwar saat menutup persidangan kedua di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca: LIVE Streaming Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019: Dengarkan Keterangan Saksi Wow Tim 02
Baca: Hasil Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, MK Tolak Penambahan Saksi dari Tim Hukum Prabowo-Sandi
Baca: Saat Bambang Widjojanto Berdebat dengan Luhut di Sidang MK, Penonton Bersorak dan Tepuk Tangan
Sidang pada hari ini juga akan dihadiri pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta pihak pemberi keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Saat penutupan sidang, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, sempat meminta penambahan jumlah saksi yang dapat diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Namun, permintaan ini langsung ditolak oleh hakim MK.
Kubu Prabowo awalnya berencana menghadirkan 30 orang saksi fakta dan 5 orang ahli dalam sidang pembuktian selanjutnya.
Menurut Bambang, ketentuan jumlah saksi fakta sebanyak 15 orang dan dua saksi ahli tidak cukup untuk membuktikan argumentasi yang diajukan oleh pihaknya.
Baca: Simak Rangkuman Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK, Penjelasan KPU hingga Bawaslu
Baca: Tolak Usulan Tim Prabowo-Sandi, Hakim MK Jamin Keamanan Saksi di Sidang
Baca: Hari Ini, Majelis Hakim MK Akan Periksa Para Saksi dan Ahli dari Pihak Prabowo-Sandi
"Soal saksi kami ingin mengatakan bahwa MK sesuai aturan memang memiliki kewenangan untuk membatasi soal jumlah saksi," ujar Bambang.
Terkait hal itu, Hakim MK Suhartoyo mengatakan MK tidak dapat mengabulkan permintaan penambahan jumlah saksi.
Ia mengatakan, MK hanya memiliki waktu yang sangat sedikit untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pilpres, yakni 14 hari.
Di sisi lain, kata Suhartoyo, penambahan jumlah saksi dikhawatirkan akan membuat MK tidak optimal dalam memeriksa keterangan saksi.
Baca: Perdebatan Sengit soal Perlindungan Saksi, Tim Hukum 01 Sebut Dramatisasi, Diprotes Keras Tim 02
Baca: Tim Hukum BPN akan Bawa 30 Saksi dan 5 Ahli
Baca: Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf: Jangan Buat Framing Ada Teror Terhadap Saksi di MK
Baca: Jadwal dan Agenda Sidang MK Rabu Besok, Keputusan Jumlah Saksi dan Diwarnai Debat Panas
"Kalau kami tidak membatasi saksi, kami juga akan berhadapan dengan situasi yang mungkin tidak bisa memeriksa saksi secara optimal," kata Suhartoyo.
"MK ingin menggali kualitas dari kesaksian daripada kuantitasnya," lanjut dia.
Selain menolak penambahan jumlah saksi, MK juga tolak kubu Prabowo yang meminta supaya MK memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi yang akan dihadirkan paslon nomor urut 02 di persidangan.
Selain itu, MK juga menolak permintaan pihak Prabowo yang ingin memanggil aparat penegak hukum untuk menjadi saksi.
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Gelar Sidang Ketiga Sengketa Hasil Pilpres pada Hari Ini".