Simak rangkuman hasil sidang MK hari ini pada Kamis (20/6/2019) hari ini. Tim Prabowo minta maaf, hakim MK sebut Allah hingga saksi soal baginda
TRIBUNNEWS.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menginjak dalam agenda sidang keempat pada Kamis (20/6/2019) hari ini.
Meskipun begitu, agenda sidang ketiga mendengarkan keterangan saksi dan ahli Tim BPN Prabowo-Sandiaga pada Rabu (19/6/2019) baru berakhir setelah 20 jam, tepatnya Kamis dini hari.
Sejumlah faktapun terungkap dalam sidang ketiga dan keempat, berikut rangkuman hasil sidang MK hari ini.
Mulai dari tim Prabowo minta maaf, hakim MK sebut Allah, hingga saksi soal baginda.
Baca: Fakta Hasil Sidang Keempat Pilpres 2019, Ahli KPU Sebut Tak Ada Pengurangan Suara Prabowo-Sandiaga
Inilah rangkuman hasil sidang MK hari ini dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Keponakan Mahfud MD sebut soal 'kecurangan' dalam pelatihan TKN
Kompas.com memberitakan, Hairul Anas Suadi menjadi saksi tim hukum Prabowo-Sandiaga di dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Dalam persidangan, Anas yang merupakan keponakan mantan Ketua MK, Mahfud MD mengaku pernah mengikuti training of trainer atau pelatihan yang diadakan TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut Anas, satu pemateri dalam pelatihan itu adalah Wakil Ketua TKN, Moeldoko.
Anas menuturkan, satu materi yang disebutkan Moeldoko adalah istilah kecurangan bagian dari demokrasi.
Anas kemudian ditanya oleh hakim, apakah istilah tersebut merupakan ajaran agar berlaku curang.
Menurut Anas, dalam pelatihan itu memang tidak diajarkan untuk curang.
Namun, menurut Anas, seolah-olah istilah tersebut menegaskan, kecurangan adalah sesuatu yang wajar dalam demokrasi.
"Lebih cenderung mengatakan, kecurangan adalah suatu kewajaran," kata Anas.
Tim hukum paslon nomor 01, Teguh Samudera, kemudian menanyakan lebih lanjut untuk mempertegas maksud istilah tersebut.
Teguh menanyakan, apakah setelah pilpres digelar, banyak orang menyebut ada kecurangan karena paslon 02 dinyatakan kalah dalam penghitungan suara.
Anas kemudian mengakui, banyak yang menyebut dugaan kecurangan dalam pemilu.
"Itu berarti dalam alam demokrasi, setiap orang boleh menyebut ada kecurangan?" kata Teguh.
Teguh kemudian menanyakan, apakah kata-kata Moeldoko tersebut dimaksudkan, siapa saja, termasuk pihak lawan, dapat bertindak curang dalam pemilu.
Namun, menurut hakim, pertanyaan itu adalah pertanyaan untuk menanyakan pendapat.
Sementara Anas dihadirkan sebagai saksi fakta, bukan ahli.
Menurut Anas, dia tidak dapat memaksudkan maksud istilah itu.
Namun, dia tidak dapat menerima kata-kata Moeldoko yang menyebut kecurangan bagian dari demokrasi.
Menurut Anas, kata bagian dapat dianggap sebagai pengakuan.
2. Soal baginda
Meski berlangsung hingga Kamis dini hari, suasana sidang berlangsung lancar.
Bahkan sempat muncul gelak tawa di tengah sidang.
Satu di antaranya saat saksi Hairul Anas beberapa kali salah menyapa hakim dengan sebutan baginda.
Anas pun meralat dengan menyebut yang mulia.
"Maaf baginda, eh maksudnya yang mulia," kata Anas.
Kebiasaan Anas yang menggunakan istilah baginda tersebut sempat membuat Hakim MK, I Dewa Gede Palguna menjadi sungkan.
Palguna mengingatkan agar Anas tak lagi menyebut hakim dengan istilah baginda.
"Jangan baginda lah, nanti saya dikira raja lagi," kata Palguna sambil tertawa.
3. Saksi 02 mengaku dapat ancaman
Dikutip dari tayangan Breaking News MetroTV, saksi kubu 02 Agus Maksum mengaku mendapat ancaman pembunuhan.
"Saksi, apakah saudara dalam memberikan keterangan, saudara tidak mendapat tekanan atau ancaman dari pihak manapun?" tanya Hakim MK Aswanto.
"Sebelumnya, kami ada ancaman itu," jawab Agus Maksum.
"Ancaman dalam bentuk apa yang saudara alami?" tanya Aswanto.
"Saya mohon maaf tidak bisa menjelaskan secara terbuka di sini," kata Agus Maksum yang tidak selesai karena dipotong hakim.
Hakim mengatakan bahwa apa yang disampaikan terbuka untuk umum.
"Ancaman itu pernah sampai kepada saya, dan keluarga saya, dan sudah tersebar beritanya, tentang ancaman pembunuhan," ujar Agus Maksum.
Meski demikian, Agus Maksum tidak menyebutkan siapa sosok yang mengancamnya, meski dicecar oleh hakim.
4. Hakim Minta Bukti DPT Bermasalah
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menanyakan bukti fisik dari bukti P.155, yakni dokumen tuduhan adanya 17,5 juta DPT tak wajar.
"Saya mohon dihadirkan bukti P.155, untuk kemudian saya konfrontir dengan bukti yang disampaikan dari KPU," kata Enny.
"Karena saya cari di sini P.155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada, tolong dihadirkan," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum kubu 02 kemudian meminta waktu untuk memenuhi permohonan hakim.
"Mohon kami diberi waktu, karena PIC yang mengurus ini, saudara Zul Fadli sedang mengurus dokumen-dokumen verifikasi," kata kuasa hukum 02.
"Jadi begini, ini kan kemarin sudah diverifikasi, karena sudah masuk daftar yang diberikan kepada Mahkamah (Konstitusi)," jawab Enny.
"Muncul di situ P.155, yang disebut DPT tidak wajar sebanyak 17,5 juta, tapi saya cari tidak ada itu."
"Ini penting sekali, sehingga kita clear tahu di mana kemudian NIK yang tidak sesuai, termasuk KK yang tidak sesuai itu," sambung Enny.
Kuasa hukum Prabowo-Sandi lantas meminta agar diberikan kesempatan untuk membuktikannya pada tahap pembuktian surat-surat.
Menanggapi hal itu, Hakim MK Aswanto mengatakan bahwa pembuktian surat-surat sudah masuk.
Sementara pada sidang kali ini adalah saatnya untuk kroscek.
"Kalau memang ada ya mari sama-sama kita lihat, tapi ternyata, menurut saudara, karena timnya masih ada kerjaan lain, tetapi di daftar bukti yang diberikan, bukti itu tercantum, tapi kemudian fisiknya tidak ada," kata Aswanto.
"Kalau mau menghadirkan fisiknya, kesempatannya saat ini," imbuhnya.
Baca: Yusril Cecar soal Perhitungan Suara Kemenangan Prabowo-Sandi, Saksi Ahli Ungkap dari Kajian Sendiri
5. Tidak ada pengurangan suara paslon 02
Saksi ahli yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, mengungkapkan tidak ada pengurangan suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal tersebut dikatakan Marsudi saat ia ditanya kuasa hukum KPU.
"Apakah ada pengurangan perolehan suara di paslon capres cawapres nomor 2?" tanya kuasa hukum KPU.
"Tidak. Dua-duanya itu ada yang bertambah, dua-duanya juga ada berkurang," jawab Marsudi.
Lebih lanjut, Marsudi menegaskan bahwa perubahan angka pada situng didasarkan pada input C1.
Berdasarkan analisisnya, penambahan perolehan suara di situng tidak menunjukkan sesuatu yang patut diduga sebagai rekayasa.
"Karena polanya acak. Bahkan, jika ditampilkan di tingkat TPS, jauh lebih acak lagi," kata Marsudi.
6. Kesalahan entri bukan kecurangan
Marsudi menilai kesalahan entri dalam situng KPU bukan bentuk kecurangan.
Pasalnya, kesalahan entri tersebut berdampak mengurangi atau menambah suara Joko Widodo-Maruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurutnya, kesalahan entri merupakan hal yang wajar karena menginput angka-angka adalah hal melelahkan.
"Jadi wajar ada kesalahan, manusiawi," ujar Marsudi.
7. Situng tak untungkan satu paslon
Terkait kesalahan entri yang sebelumnya dianggap bukan sebuah kecurangan, Marsudi Wahyu Kisworo menjelaskan hal tersebut terjadi secara acak dan tidak terpola.
Marsudi mengungkapkannya saat ditanya kuasa hukum KPU.
"Lebih dari tampilan data ini, tidak benar ya situng menampilkan data yang menguntungkan salah satu paslon tertentu?" tanya kuasa hukum KPU.
"Ya kalau melihat data ini tidak ada. Kenapa? Karena polanya acak," jawab Marsudi.
Ia mengatakan jika kesalahan entri data tidak terjadi secara acak, maka itu bisa dianggap situng menguntungkan satu pasangan calon saja.
"Tapi ini karena terjadi secara acak, bahkan kalau kita tampilkan per TPS itu jauh lebih acak lagi, di mana misalnya pasangan 01 menang itu di sana juga banyak suaranya yang berkurang menurut C1 yang di-upload, jadi sangat acak," ucapnya.
8. Anggota Tim Hukum Prabowo minta maaf
Diberitakan TribunJakarta.com, anggota tim kuasa hukum, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan meminta maaf kepada saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Profesor Marsudi.
Pasalnya Iwan Satriawan merasa ucapannya kepada Profesor Marsudi ada yang tak mengenakan hati.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman lantas memberikan tanggapannya terkait permintaan maaf Iwan Satriawan.
Mulanya setalah Profesor Marsudi selesai memberikan pandangannya terkait situng KPU, Iwan Satriawan meminta izin kepada hakim MK untuk menyampaikan sesuatu.
Iwan Satriawan lantas langsung menghanturkan permohonan maafnya kepada Profesor Marsudi.
"Saya secara moral izinkan mohon kepada Prof Marsudi, karena beliau ada orang yang lebih tua dari saya," kata Iwan Satriawan di sidang keempat sengketa hasil suara Pilpres 2019, pada (20/6/2019).
Ia menjelaskan tak ada maksud untuk merendahkan Profesor Marsudi.
Menurutnya saat menyanggah atau bertanya kepada saksi ahli berusia 60 itu memang gaya bicaranya demikian, yakni agak meninggi.
"Kalau tadi saya sempet apa, karena style pengacaranya gitu pak ya jadi tampak bermaksud untuk merendahkan profesor," jelas Iwan Satriawan.
"Dan saya paham ada di beberapa wilayah yang dijelaskan profesor kita saya kejar stop di situ," tambahnya.
Iwan Satriawan juga meminta maaf apabila sempat memaksa Profesor Marsudi menjawab pertanyaan yang diluar ranahnya.
"Dan kalau ada saya yang memaksa menjawab di luar ranah prof saya minta maaf," ujar Iwan Satriawan.
Sementara itu Profesor Marsudi hanya tersenyum sambil menganggukan kepala.
Anwar Usman lantas memperbolehkan Profesor Marsudi untuk keluar dari ruang sidang.
"Baik terima kasih saksi ahli prof," kata Anwar Usman.
"Aduh seharusnya daritadi, terima kasih sekali lagi," tambahnya.
9. Ketua MK sebut 'Allah'
Disaat Profesor Marsudi bersiap meninggalkan ruang sidang, Anwar Usman tiba-tiba memberikan komentarnya terkait permintaan maaf Iwan Satriawan.
"Tapi sebenarnya begini prof saya ingin menyampaikan komentar atas permohonan maaf dari kuasa pemohon (Prabowo-Sandiaga)," ucap Iwan Satriawan.
Ia lantas menegaskan sedari awal sudah mengatakan jika sidang sengketa hasil suara Pilpres 2019 ini disaksikan oleh Tuhan yang Maha Kuasa.
"Memang begitulah seperti yang saya sampaikan, pada awal sidang, sidang ini disaksikan Allah Tuhan yang Maha Kuasa," tegas Anwar Usman.
Ia kemudian menjelaskan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga hanya bermaksud untuk mencari kebenaran.
Kebenaran tersebut nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
"Maksud tim kuasa pemohon itu mencari kebenaran untuk dipertanggungjawabankan kepada Allah, terima kasih," tutur Anwar Usman.
Profesor Marsudi lantas turut mengucapkan permohonan maafnya apabila selama memberikan pandangannya dirinya bertingkah menggurui.
"Saya juga mohon maaf jika saya banyak menggurui, karena saya ini guru, jika tidak menggurui maka tidak bekerja," ucap Profesor Marsudi.
Seisi ruang sidang sontak tertawa mendengar pernyataan Profesor Marsudi.
10. Saksi dan ahli TKN untuk sidang kelima besok Jumat (21/6/2019)
Pada kesempatan yang sudah diberikan Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi dalam sidang sengketa Pilpres 2019, pihak Pemohon yakni kuasa hukum Paslon Prabowo-Sandiaga telah menghadirkan sebanyak empat belas saksi fakta dan dua ahli pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB hingga Kamis (20/6/2019) pukul 04.54 WIB.
Sedangkan, KPU hanya menghadirikan seorang ahli IT dan keterangan seorang ahli lainnya dalam bentuk surat pada Kamis (20/6/2019).
Kuasa Hukum paslon 01, Teguh Samudera, mengatakan timnya akan menggelar rapat pada Kamis (20/6/2019) nantinya sebelum memutuskan jumlah, nama-nama saksi fakta dan ahli, serta poin-poin keterangan yang akan dihadirkan besok.
Namun pada prinsipnya, Teguh mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan jumlah saksi melebihi dari apa yang sudah ditetapkan eh Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi yakni paling banyak lima belas saksi fakta dan dua ahli besok.
"Sebagaimana yang sudah ditentukan oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi ada lima belas saksi kemudian ahli dua. Insya Allah hari ini akan kita rapat bersama tim. Untuk menentukan lima belas orang itu datang dari mana saja, kemudian yang dua juga sudah kita persiapkan hanya kita tinggal milih dua ini siapa saja untuk membuktikan tentang apa saja," kata Teguh di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat usai sidang pada Kamis (20/6/2019).
Teguh mengatakan rapat tersebut juga digunakan ia dan timnya untuk menentukan perlu atau tidaknya menghadirkan saksi fakta mengingat KPU tidak mengajukan dan menghadirkan seorang saksi fakta dalam kesempatannya.
Meski begitu Teguh mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam hal tersebut.
"Kita ingin melawan, bahwa permohonan pemohon yang menyesatkan dan merupakan propaganda itu akan kita buktikan dengan benar. baik melalui ahli maupun para saksi bahwa itu tidak benar," kata Teguh.
Terkait ahli, Teguh mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli untuk membantah dalil-dalil kecurangan terhadap pihaknya yang dikemukakan oleh dua ahli yang dihadirkan kuasa hukum paslon 02.
Ia membuka kemungkinan untuk pihaknya menghadirkan ahli hukum jika diperlukan.
"Ahli hukum jika nanti perlu. Juga masalah TSM (kecurangan Terstruktur, Masif, dan Sistematis) juga akan kita buktikan itu semua," kata Teguh.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Sri Juliati, Pravitri, Gita/TribunWow/TribunJakarta/Kompas.com)