Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menghadirkan saksi fakta pada sidang keempat sengketa Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi pihak termohon 1 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (20/6/2019).
KPU hanya menghadirkan satu ahli IT yakni Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dan Irwan Chandra yang memberikan keterangan secara tertulis.
Pembawa acara Breaking News Kompas TV, Timothy Marbun lantas bertanya kepada Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Mochtar terkait hal tersebut.
Ia menanyakan soal kemungkinan kerugian yang dialami KPU karena hanya menghadirkan satu saksi dari 16 kesempatan yang diberikan pihak MK.
"Hanya menghadirkan satu orang dari 17 kesempatan yang diberikan, 15 saksi dan 2 orang saksi ahli," ucap Timothy Marbun dikutip TribunJakarta.com dari tayangan langsung Kompas TV.
"Apakah Anda rasa rugikah KPU tidak menggunakan kesempatan yang ada?" tambahnya.
Zainal Mochtar kemudian membeberkan dugannya soal keputusan KPU.
Ia menganggap KPU merasa terlalu percaya diri dalam sidang tersebut.
"Saya duga, ini dugaan, KPU merasa terlalu percaya diri," jelas Zainal Mochtar.
• Luna Maya Jawab Ini Saat Ditanya Pilih Punya Pasangan Pengusaha atau Artis, Ayu Dewi: Gak Kapok Bu?
• Tim Hukum Prabowo Tak Terima Bukti Amplop Suaranya Diragukan, KPU Sewot: Tanya Pada Saksi Anda Bos
TONTON JUGA