TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra tidak menyebut bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres itu palsu.
Hanya saja kesaksian mereka tidak kuat, karena tak didukung dengan bukti apapun.
"Tidak, keterangan mereka tidak palsu. (Tapi) keterangan mereka tidak mempunyai kekuatan apa apa, tidak mempunyai pembuktian apapun," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Dari keterangan yang mereka sampaikan di muka sidang, tak ada satupun bisa membuktikan Pemilu curang sebagaimana dalil permohonan kubu paslon 02 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Baca: Saksi-saksinya Tak Bisa Buktikan Pemilu Curang, Yusril Bisa Saja Pidanakan Bambang Widjojanto
"Jadi tidak membuktikan dalil pak Bambang Widjojanto bahwa ini terjadi kecurangan, minta dinyatakan Pak Prabowo-Sandi menang, minta diskualifikasi, itu nggak ada satupun yang terbukti di persidangan ini," ujar dia.
Dengan begitu ia berani menyimpulkan, Majelis Hakim MK akan menolak permohonan Pemohon karena pembuktiannya yang sangat lemah.
"Kemungkinan besar hakim akan menolak permohonan yang bersangkutan," kata dia.
Perkiraannya ini ia simpulkan ketika melihat fakta-fakta yang ada di persidangan. Bahkan, masyarakat Indonesia yang menyaksikan jalannya sidang juga bisa mudah menilai lewat kesaksian para saksi yang dihadirkan.
"Keyakinan bukan sekedar keyakinan. Anda menyaksikan juga bagaimana saksi-saksi itu memberikan kesaksian," pungkas dia.