News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Enggan Sebut Keterangan Saksi 02 Palsu, Ini Kata Yusril

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra (kiri) berbincang dengan anggota tim, I Wayan Sudirta di sela-sela membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra tidak menyebut bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres itu palsu.

Hanya saja kesaksian mereka tidak kuat, karena tak didukung dengan bukti apapun.

"Tidak, keterangan mereka tidak palsu. (Tapi) keterangan mereka tidak mempunyai kekuatan apa apa, tidak mempunyai pembuktian apapun," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Dari keterangan yang mereka sampaikan di muka sidang, tak ada satupun bisa membuktikan Pemilu curang sebagaimana dalil permohonan kubu paslon 02 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Baca: Saksi-saksinya Tak Bisa Buktikan Pemilu Curang, Yusril Bisa Saja Pidanakan Bambang Widjojanto

"Jadi tidak membuktikan dalil pak Bambang Widjojanto bahwa ini terjadi kecurangan, minta dinyatakan Pak Prabowo-Sandi menang, minta diskualifikasi, itu nggak ada satupun yang terbukti di persidangan ini," ujar dia.

Dengan begitu ia berani menyimpulkan, Majelis Hakim MK akan menolak permohonan Pemohon karena pembuktiannya yang sangat lemah.

"Kemungkinan besar hakim akan menolak permohonan yang bersangkutan," kata dia.

Perkiraannya ini ia simpulkan ketika melihat fakta-fakta yang ada di persidangan. Bahkan, masyarakat Indonesia yang menyaksikan jalannya sidang juga bisa mudah menilai lewat kesaksian para saksi yang dihadirkan.

"Keyakinan bukan sekedar keyakinan. Anda menyaksikan juga bagaimana saksi-saksi itu memberikan kesaksian," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini