Saksi 02 Ternyata Berstatus sebagai Tahanan Kota, Rahmadsyah Batubara Alasan Antar Ibu Sakit Agar Bisa Hadir di Sidang MK.
TRIBUNNEWS.COM - Rahmadsyah Batubara, salah seorang saksi dari Tim Hukum Prabowo-Sandi berstatus tahanan kota.
Radmansyah bisa menghadiri sidang sengketa Pilpres 2019 setelah mengajukan alasan.
Ia menggunakan alasan mengantar sang ibu yang sakit untuk berobat ke Jakarta agar ia dapat menghadiri sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah konstitusi.
Hakim MK I Dewa Gede Palaguna sempat kaget saat mendengar pengakuan saksi Prabowo-Sandi soal alasannya untuk bisa datang ke Jakarta.
Baca: Saksi Tim 02 Ternyata Tahanan Kota, Akui Bisa Hadir ke Sidang MK karena Izin Antar Ibu yang Sakit
Baca: Berkaca dari Saksi Fakta yang Dihadirkan Prabowo-Sandi, KPU RI Hanya Ajukan Dua Saksi Ahli
Rahmadsyah Sitompul ternyata berstatus tersangka saat menjadi saksi Prabowo-Sandi.
Status tahanan kota Rahmadsyah Sitompul terungkap saat pihak termohon bertanya.
Awalnya pihak termohon di sidang MK merasa heran atas sikap Rahmadsyah Sitompul.
Rahmadsyah Batubara berbicara dengan nada pelan saat bersaksi di sidang MK.
Rahmadsyah Batubara sendiri menyebut bahwa ada oknum polisi di Polres Kabupaten Batu Bara yang tidak netral selama Pilpres 2019.
Dugaan Rahmadsyah Sitompul diketahui dari sebuah rekaman video yang diserahkan oleh warga.
Namun selama pemaparan Rahmadsyah Sitompul bicara dengan nada sangat pelan.
Hal tersebut rupanya membuat Anggota Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera curiga.
"tadi saudara dengan ngomongnya seperti bisik-bisik punya rasa kekhawatiran apakah saudara ini saat ini dalam status tahanan kota ?" tanya Teguh Samudera ke Rahmadsyah Sitompul di sidang MK.
"benar pak," jawab Rahmadsyah Sitompul.
Baca: Pernyataan Saksi 02 soal Juwangi Tuai Kontroversi, Viral Video di Facebook Rekam Kondisi Sebenarnya
Baca: Fakta-fakta Kesaksian dari Keponakan Mahfud MD, Hairul Anas di Sidang MK hingga Bantahan dari TKN
Teguh Samudera lantas menanyakan pihak yang menetapkan Rahmadsyah Sitompul sebagai tahanan kota.
"yang memberikan status tahanan kota itu apakah kepolisian, kejaksaan atau pengadilan ?" tanya Teguh Samudera ke Rahmadsyah Sitompul.
"kejaksaan pak," jawab Rahmadsyah Sitompul.
Teguh Samudera lantas menanyakan soal izin Rahmadsyah Sitompul untuk bisa ke Jakarta.
"apakah saudara pergi ke jakarta ini sudah minta izin ke kejaksaan negeri batubara ?" tanya Teguh Samudera.
"sudah pak ," aku Rahmadsyah Sitompul.
"sudah ada izinnya ?" tanya Teguh Samudera.
"sudah pemberitahuan," kata Rahmadsyah Sitompul.
"permberitahuan ?" tanya Teguh Samudera heran.
"iya," kata Rahmadsyah Sitompul.
Teguh Samudera meminta bukti pemberitahuan yang diberikan Rahmadsyah Sitompul
"bisa diperlihatkan pada forum ini bisa jika yang mulia mengizinkan," kata Teguh Samudera
Pertanyaan Teguh Samudera dinilai tidak berkaitan dengan kesaksiannya di sidang MK oleh anggota kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah
"Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian," kata Teuku Nasrullah.
"ada terkait yang mulia," timpal Teguh Samudera
Hakim MK I Dewa Gede Palaguna lantas menengahi Teguh Samudera dan Teuku Nasrullah
"saya baru akan menanyakan apak relevansi yang mau dikejar dengan pertanyaan ini ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna ke Teguh Samudera
Teguh Samudera menjelaskan pihaknya ingin menanyakan izin bepergian Rahmadsyah Sitompul karena berstatus sebagai tahanan kota
Menurut Teguh Samudera hal ini telah melanggar ketentuan hukum
"yang mau saya kejar karena status tahanan kota apakah diizinkan menurut ketentuan hukum untuk meninggalkan kota status yang bersangkuat karena itu pelanggaaran hukum," kata Teguh Samudera ke Hakim MK I Dewa Gede Palaguna
"jadi poinnya sudah saudara dapatkan ya, jadi izin itu tidak ada cuma ada pmeberitahuan dari anda ya ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna ke Rahmadsyah Sitompul
"iya majelis," jawab Rahmadsyah Sitompul
"jadi saudara hanya memberitahukan saja ? pemberitahuan bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna
"tidak majelis bukan itu," kata Rahmadsyah Sitompul
"terus apa pemberitahuannya ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna
Rahmadsyah Sitompul beralasan pergi ke Jakartas untuk menemani ibu yang sakit
"saya berangkat ke jakarta menemani ortang tua saya yang sakit, ibu saya," kata Rahmadsyah Sitompul dengan suara pelan
"oohh..jadi begitu isi pemberitrahuannya ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna
"iya majelis," jawab Rahmadsyah Sitompul
"dan belum ada jawaban dari tempat yang saudara beritahu ?" tanya hakim MK lagi
"kuasa huykum saya hadir dalam persidangan ," kaata Rahmadsyah Sitompul
"dalam persidangan di ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna
"di PN Kisaran," jawab Rahmadsyah Sitompul
"jadi disana dihadiri oleh kuasa hukum saja ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna
Rahmadsyah ternyata merupakan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga Kabupaten Batubara.
Rahmadsyah Sitompul menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang perdana kasus yang menjerat Rahmadsyah Sitompul digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.
(TribunnewsBpgpr.com/Sanjaya Ardhi)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Saksi 02 Ternyata Tahanan Kota Kasus Pilkada, Alasan Antar Ibu Sakit Agar Bisa Hadir di Sidang MK.