Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga, Zulfadli tak terima bukti amplop surat suara yang dibawa saksinya Beti Kristiana diragukan keasliannya.
Keraguan tersebut disampaikan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Azhari.
Beti Kristiana diketahui mengaku menemukan amplop berhologram dan bertandatangan yang diduganya berkaitan dengan hasil Pemilu berserakan di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali pada 18 April 2019, pukul 19.30 WIB
Mulanya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih meminta KPU untuk menunjukkan amplop surat suara yang mereka bawa sebagai perbandingan.
"Ada yang harus kita selesaikan, soal amlop sudah dibawa belum?" tanya Enny Nurbaningsih di sidang keempat sengketa hasil suara Pilpres 2019, pada Kamis (20/6/2019).
Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, Ketua KPU Arief Budiman, dan Hasyim Azhari lantas maju ke hadapan hakim MK.
Mereka menyerahkan amplop surat suara tersebut.
"Sampulnya (amplop surat suara re) jenisnya macam-macam dan ukurannya beda-beda karena tergantung dengan apa yang akan dimuat," jelas Hasyim Azhari.
• Saksi 02 Tertunduk & Meringis Minta Ini, Hakim MK Terkekeh hingga Sidang Terpaksa Diskors
• Tim Hukum 02 Minta Maaf ke Saksi Ahli KPU Karena Ucapannya, Ketua MK: Sidang Ini Disaksikan Allah
TONTON JUGA