News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bambang Widjojanto Protes di Sidang MK saat Saksi Ahli 01 akan Menyampaikan Pendapat

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima

Ketua tim kuasa hukum 02, Bambang Widjojanto melakukan protes saat saksi ahli dari tim 01, Profesor Eddy Hiarej akan mengemukakan pendapatnya.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua tim kuasa hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) memprotes saksi ahli paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Profesor Eddy Hiariej.

Kejadian tersebut terjadi saat Profesor Eddy Hiariej belum sempat mengemukakan pendapatnya di sidang kelima sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Hakim MK Suhartoyo langsung mengambil tindakan dari protes yang diajukan Bambang Widjojanto.

Baca: Hasil Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019 hingga 17.30 WIB, 2 Kali Hakim MK Semprot BW & Saksi 01

Mulanya tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, menerangkan saksi ahli pertama mereka adalah Profesor Eddy Hiariej.

"Yang pertama Profesor Eddy Hiariej," katanya.

Ketua MK Anwar Usman kemudian mempersilahkan Profesor Eddy Hiariej untuk memberikan pendapatnya di mimbar.

"Silahkan," ucap Anwar Usman.

"Baik di mimbar ya," tambahnya.

Tiba-tiba Bambang Widjojanto memohon izin untuk bertanya kepada hakim MK.

Baca: Sidang MK Maraton 14 Hari, Yusril Kehilangan Waktu Olahraga Hingga Kopi Jadi Andalan

"Majelis mau tanya," celetuk Bambang Widjojanto.

Ia mengatakan dua saksi ahli dari pihak Prabowo-Sandiaga diperintahkan untuk duduk saat memaparkan materi.

Bambang Widjojanto lantas mempertanyakan perlakukan berbeda yang diterima saksi ahli 01.

"Sepengetahuan saya dua ahli kami disuruh duduk, tidak di mimbar, mengapa ahli yang ini di mimbar?" tanya BW.

Suhartoyo menjelaskan duduk perkara pada saat ahli yang diajukan Bambang Widjojanto memberikan keterangan.

"Begini Pak Bambang waktu itu kami malah meminta supaya ahli Anda berdiri, tapi karena kesulitan karena mengenakan peralatan itu Pak Jaswar, sampai berdiri begini-begini (mencontohkan sikap saksi ahli 02 re) kesulitan untuk membaca tayangan, kemudian dia harus berkoordinasi dengan alatnya juga," terang Suhartoyo.

Baca: Kapan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan? Ini Jadwalnya

"Maka dari itu kami beri kesempatan untuk duduk, tapi kemudian kami tidak dalam posisi melarang, kami justru meminta yang tadinya duduk untuk berdiri di podium waktu itu," tambahnya.

Tak berhenti di situ, Bambang Widjojanto menyebut saksi ahli kedua dari pihaknya diperintahkan untuk duduk selama persidangan.

"Terima kasih Pak sudah mengingatkan, tapi kalau tidak salah saksi kami yang kedua malah disuruh duduk terus Pak," kritik Bambang Widjojanto.

"Tapi tidak apa-apa pak kami hanya mempersoalkan itu saja," tambahnya.

Suhartoyo menegaskan pihak MK tak merasa membedakan saksi ahli 01 maupun 02.

"Kami merasa tidak membedakan loh Pak Bambang," kata Suhartoyo.

Baca: Jelang Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD: Soal Maruf Amin Harus Dijawab dengan Jelas

Bambang Widjojanto kembali menyampaikan argumennya.

"Saya merasannya Pak Jaswar betul, tapi yang kedua Pak Sugiri," ucap Bambang Widjojanto.

"Tidak masalah saya hanya mengigatkan saja, saya serahkan kepada majelis," tambahnya.

Mendengar hal tersebut, Suhartoyo langsung mengambil langkah tegas.

Ia memerintahkan Profesor Eddy Hiariej untuk kembali ke kursinya.

Baca: Lepas Ketegangan Jeda Sidang, Ini yang Dilakukan Tim Hukum Jokowi-Maruf di Halaman Gedung MK

Suhartoyo meminta izin Anwar Usman untuk memeriksa kedua saksi ahli 01 secara berbarengan.

"Atau begini Pak ketua kalau disetujui," ucap Suhartoyo.

"Karena kemarin saksi ahlinya pemohon (kubu 02 re) diperiksa bersamaan, kita perlakukan sama saja,"

"Supaya nanti jadi pernyataan lagi," tambahnya.

Baca: Kontroversi Jalan di Boyolali Tak Beraspal yang Disebut Saksi 02 di Sidang MK, Ini Fakta Sebenarnya

Suhartoyo menerangkan duduk ataupun berdiri tak akan mengurangi esensi dari hal yang disampaikan saksi ahli.

"Duduk berdua samakan, tanpa mengurangi esensi dari yang akan diterangkan mau duduk atau berdiri," ucapnya bijak.

SIMAK VIDOENYA:

(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BW Protes Saat Saksi Ahli 01 Belum Sempat Bicara, Hakim MK Ambil Sikap: Kami Merasa Tak Membedakan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini