News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bawaslu Kubu Raya Klarifikasi Tuduhan Saksi Prabowo-Sandi di Persidangan MK

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah mengungkapkan jika pihaknya menginvestigasi terkait hal yang disampaikan saksi kubu Prabowo di MK yakni Ketua Sekber Satgas Kalimantan Barat, Risda Mardarina.

Pihaknya baru melakukan investigasi karena memang tidak ada laporan maupun temuan seperti yang dipaparkan saksi.

"Terkait yang di Pondok Indah Lestari (PIL) yang disampaikan saksi Risda kami belum menemukan temuan dan tidak ada laporan ke Bawaslu Kubu Raya tetapi kami mendapatkan informasi sidang di MK, maka kami segera melakukan investigasi dan penelusuran serta juga menanyakan ke KPU," katanya, Kamis (20/06/2019).

Menurut dia, terkait sidang MK dimana Kubu Raya disengketakan dan disebut ialah terkait PSL.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Uray Juliansyah . - TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA ()

Risda, kata dia, menyampaikan laporan ke Bawaslu tetapi pihaknya sudah dulu melakukan penanganan dengan pengawasan dan menjadi temuan.

"Terkait laporan itu adalah untuk mendukung bukti-bukti pendukung dalam temuan kami dan kami sudah menanganinya dengan sidang administrasi cepat dan putusannya Pemungutn Suara Lanjutan (PSL) dibeberapa TPS yaitu Sungai Ambawang TPS 9, Sungai Raya TPS di Pulau Jambu dan Kuala Dua," terangnya.

"Mengenai PSL yang kami putuskan dalam sidang administrasi cepat, bahwa berdasarkan hasil temuan dan kajian kami memang adanya kekurangan surat suara pada Pilpres di TPS Sungai Ambawang sebanyak 42 orang berdasarkan data yang kami kumpulkan, yaitu pemilih masuk dalam DPTb," timpal U Juliansyah.

Baca: Saksi Prabowo-Sandi di MK Sebut Jalan dari Teras ke Juwangi Tak Beraspal, Berikut Faktanya

Lebih lanjut, kata U Juliansyah, terkait ditindaklanjuti oleh KPU, KPU mengajukan koreksi hasil putusan Bawalu Kubu Raya ke Bawaslu RI namun Bawaslu RI tidak dapat meregister karena berkas pngajuan koreksi mereka sudah kadaluarsa atau melewati waktu yang ditentukan.

Saksi di MK

Saat pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti, Ketua Sekber Satgas Kalimantan Barat, Risda Mardarina, berbicara soal dugaan kecurangan yang terjadi terkait Pilpres 2019.

Risda diketahui bercerita mengenai peristiwa kotak suara dari TPS yang dibawa ke gereja di sebuah kompleks perumahan.

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengungkapkan jika pihaknya tidak ada menerima laporan dari Ketua Sekber Satgas Kalimantan Barat tersebut.

Padahal yang bersangkutan sempat ke Bawaslu dan melaporkan hal lainnya.

"Yang di Pondok Indah Lestari gak ada laporan yang masuk padahal ibu Risda sempat datang ke Bawaslu Kubu Raya laporkan soal kekurangan surat suara, cuma memang di Pondok Indah Lestari ada gereja, ini saya sedang minta telusuri lagi sama Bawaslu Kubu Raya," terangnya.

Risda Mardarina di sidang MK juga mengungkapkan surat suara diduga tercoblos di Panglima Aim Pontianak Timur.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kalbar Mohammad membenarkan jika ada penghentian sementara pemungutan surat suara di TPS 12 Panglima Aim Pontianak.

"Pastinya itu bukan tercoblos, tetapi ada surat suara rusak yang dikembalikan oleh pemilih sehingga memang menurut PKPU harus diganti untuk digunakan guna memilih, itu di TPS 12 di Pontianak Timur, di Jalan Panglima Aim," katanya, Rabu (17/4/2019).

Walaupun begitu, lanjutnya proses pemungutan kembali berlanjut setelah ada pergantian surat suara.

"Artinya itu sudah bisa diselesaikan karena memang jika ada surat suara rusak seperti sobek, berlubang segala macam, KPPS harus mengganti, tetapi tidak semuanya, karena kita tidak bisa mengatakan itu tercoblos karena kita tidak tau peristiwanya langsung siapa yang memberikan tanda berlubang itu, tapi yang jelas ada surat suara rusak dalam bentuk berlubang dan sudah diselesaikan, tapi memang dihentikan sementara dan Panwas kota sudah bisa menyelesaikan, prosesnya jalan terus, surat suara yang rusak tidak bisa digunakan dan diganti, maka ada surat suara cadangan," paparnya.

Namun, Mohammad mengungkapkan jika surat suara yang rusak adalah surat suara Pilpres.

"Artinya tidak semuanya berlubang, kami belum tau pastinya, tapi pada saat pemilih ingin menggunakan hak pilihnya ternyata surat suara Capres itu rusak, berlubang," kata Mohammad. (*)

Penulis: Ridho Panji Pradana
Sumber: Tribun Pontianak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini