News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Hasil Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019 hingga 17.30 WIB, 2 Kali Hakim MK 'Semprot' BW & Saksi 01

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Sidang Kelima Sengketa Pipres 2019 hingga 17.30 WIB, 2 Kali Hakim MK 'Semprot' BW dan Saksi 01

Inilah hasil sidang MK hari ini sidang kelima sengketa Pilpres 2019. 2 kali teguran hakim untuk BW dan saksi 01

TRIBUNNEWS.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan teguran dalam sidang MK hari ini atau sidang kelima sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (21/6/2019) hari ini.

Hasil sidang MK hari ini, sejumlah fakta terungkap, mulai dari hakim MK lontarkan teguran kepada Bambang Widjojanto (BW) dan saksi 01 serta keterangan ahli Tim TKN Jokowi-Maruf Amin.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak Terkait atau Tim Jokowi-Maruf Amin dan Bawaslu tersebut dimulai Jumat pukul 09.00 WIB.

Sidang dihentikan atau diskors pukul 17.30 WIB lalu akan dimulai kembali pukul 19.00 WIB.

Baca: Bambang Widjojanto Protes Saat Saksi Ahli 01 Belum Sempat Bicara, Hakim MK Langsung Ambil Sikap

Inilah hasil sidang MK hari ini, sidang kelima sengketa Pilpres 2019 dirnagkum dari berbagai sumber.

1. BW ditegur lagi

Hakim MK kembali menegur ketua tim paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW).

Hakim Konstitusi meminta agar BW pindah tempat duduk agar tidak berpindah-pindah atau mondar-mandir di ruang sidang, Jumat (21/6/2019).

Hal ini bermula saat saksi yang diajukan tim hukum 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Chandra Irawan memberikan kesaksian.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Manahan Sitompul, Chandra menjelaskan proses akhir rekapitulasi suara di Ruang Sidang Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Baca: Lagi, Hakim MK Tegur Bambang Widjojanto Agar Tak Berpindah-pindah: Pindah ke Belakang Saja

Di sela-sela penjelasan, seorang hakim menegur Bambang Widjojanto (BW) yang terlihat berpindah-pindah.

BW yang biasa duduk di deretan depan sempat berpindah duduk di belakang dan berkoordinasi dengan timnya.

Oleh karenanya, hakim Saldi Isra menegur yang dilakukan BW.

Hakim MK meminta agar BW duduk di belakang agar bisa berkoordinasi timnya.

"Pak Bambang, supaya Bapak tidak pindah-pindah, mungkin pindah ke belakang saja kalau mau koordinasi, suruh yang lain ke depan."

"Jadi ada yang berdiri di dalam sidang, kan, tidak baik," ujar hakim Saldi Isra.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sementara itu, hakim Manahan menimpali, agar semua pihak bisa menghormati suasana di ruang sidang.

BW pun akhirnya memilih duduk di barisan belakang.

2. Saksi 01 juga ditegur

Diberitakan Kompas.com, saksi yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Anas Nashikin, sempat ditegur oleh majelis hakim MK saat sidang sengketa hasil pilpres.

Anas ditegur lantaran hakim menilai keterangannya berubah-ubah.

Saat itu, Anas yang menjabat sebagai koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menjelaskan soal pelatihan saksi yang pernah digelar pihaknya.

Ia menyebutkan sejumlah tokoh TKN yang ikut memberikan slide materi pelatihan.

Di awal keterangannya, saksi mengatakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko ikut memberikan slide materi.

Tetapi, selanjutnya, Anas menyebut Moeldoko tak terlibat.

"Ini saudara saksi nih beda-beda, tadi katanya Pak Moeldoko itu tidak berikan slide. Nah sekarang mana yang benar ini?" tanya hakim Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

"Maksud saya bukan Pak Moeldoko, mohon maaf salah. Pak Moeldoko tidak memberikan slide," jawab Anas.

Anas meralat perkataannya lalu menyebut bahwa yang memberikan slide materi pelatihan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) TKN Hasto Kristiyanto.

Atas keterangan tersebut, hakim mengingatkan Anas untuk memberikan kesaksian secara benar.

Sebab, jika tidak, Anas bisa disebut memberikan keterangan palsu.

"Ini saya ingatkan lagi ya, saudara ini di bawah sumpah. Kalau memberikan keterangan yang tidak benar itu bisa dikategorikan memberikan keterangan palsu," ujar Saldi. Kepada Saldi, Anas lantas mengakui kesalahannya.

"Siap Yang Mulia, siap salah Yang Mulia. Jadi salah sebut tadi," katanya.

Baca: Fakta Sidang Sengketa Pilpres 2019, BW Kembali Dapat Teguran Hakim hingga Singgung soal Cuti

3. Pendapat ahli 01

Masih diberitakan Kompas.com, Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej menilai tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak dapat membuktikan tuduhan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif selama Pilpres 2019.

Sebab, Hiariej berpendapat,tim kuasa hukum 02 hanya memaparkan beberapa peristiwa pelanggaran kemudian menggeneralisasi bahwa kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis dan meluas, sebagai dasar gugatan dalam dalil permohonan sengketa.

"Merujuk pada fundamentun petendi (dasar gugatan) kuasa hukum pemohon menunjukkan beberapa peristiwa kemudian menggeneralisir bahwa kecurangan terjadi secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Hiariej, tim kuasa hukum tak dapat menunjukkan hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kecurangan yang disebut terstruktur dan sistematis dengan dampaknya yang luas terhadap hasil pemilihan umum.

Ia menjelaskan, jika merujuk pada Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pelanggaran terstruktur artinya dilakukan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Dalam konteks tersebut, harus dibuktikan dua hal, yaitu adanya meeting of mind antar pelaku pelanggaran dengan syarat subyektif dan adanya kerja sama yang nyata.

Perihal sistematis, lanjut Hiariej, mensyaratkan pelanggaran dilakukan secara matang, tersusun dan rapi.

Ia mengatakan, dalam konteks tersebut harus dibuktikan apa substansi perencanaan, siapa yang melakukan perencanaan, kapan dan di mana perencanaan itu dilakukan, sedangkan pelanggaran yang masif merujuk pada skala terjadinya kejahatan tersebut.

Namun, Hiariej menilai hal tersebut tidak terlihat dalam dasar gugatan dalam dalil permohonan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga.

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Perihal masif mensyaratkan dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian. Artinya harus ada hubungan kausalitas antara pelanggaran dan dampak. Hubungan kausalitas itu harus dibuktikan, bukan sebagian tapi sangat luas," kata Hiariej.

"Dalam fundamentum petendi hal ini sama sekali tidak dijelaskan oleh kuasa hukum pemohon. Kuasa hukum pemohon sama sekali tidak menyinggung hubungan kausalitas antara terstruktur sistematis yang berdampak masif," ucapnya.

Dalam dalil permohonannya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran selama proses pemilu, yakni Penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara seperti Polisi dan Intelijen.

Ada pula tuduhan penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi dalam penegakkan hukum.

Seluruh dugaan pelanggaran tersebut menjadi dasar bagi tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga untuk menuduh adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif selama Pilpres 2019.

4. Soal pelanggaran TSM

Ahli hukum Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat, pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Kecurangan pemilu, kata dia, harus by intention (niat) dan bukan karena kealpaan.

Hal itu dikatakan Edward saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

"Dalam konteks pidana penjelasan Pasal 286 UU Pemilu mengatakan, rencana yang matang dan rapi yang dalam konteks pidana itu adalah dolus premeditatus. Kecurangan itu pasti by intention, tidak mungkin kalau suatu kealpaan," kata Edward atau kerap disapa Eddy dihimpun dari Kompas.com.

Menurut Eddy, pemilu baru bisa disebut ada kecurangan yang bersifat TSM hanya jika niat untuk melakukan kecurangan tersebut bisa dibuktikan.

Pelanggaran TSM juga bersifat akumulatif.

Dalam hal pelanggaran masif, merujuk pada Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu, dapat diartikan sebagai dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.

Sehingga, jika dihitung menggunakan metode kuantitatif, harus dibuktikan adanya kecurangan 50 persen plus 1.

"Kalau ada 800 ribu TPS berarti ada 401ribu tps yang kira-kira begitu. Dalam metode kuantitatif karena bahasa di sini adalah bukan hanya sebagian, jadi dia merupakan satu kesatuan," ujar Eddy.

Eddy menyebut, harus diteliti betul apakah yang dituduhkan dalam konteks kecurangan itu betul-betul memengaruhi suara pemilih di TPS.

"Kalau mau pembuktian yang sebenarnya itu kan harus satu-satu ditanya, apakah betul saudara pilih karena dipengaruhi ini, apakah betul saudara pilih karena ini, karena ini, dan lain sebagainya," katanya.

Baca: Kapan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan? Ini Jadwalnya

5. Tim 02 pertanyakan status saksi 01

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyoroti pekerjaan Chandra Irawan yang sebagai Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.

Diketahui, Chandra Irawan merupakan bagian dari Direktorat Saksi TKN Joko Widodo-Maruf Amin yang bertugas mengawasi rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU, Jakarta Pusat.

"Apakah pada saat saudara hadir dalam rapat-rapat Direktorat Saksi 01 pada hari kerja dan jam kerja mengambil cuti?" tanya Nasrullah, anggota tim kuasa hukum pemohon.

Chandra mengaku mendapatkan tugas dari partai PDI Perjuangan. "Saya dapat tugas dari partai," jawab dia.

Lantas, Nasrullah mempermasalahkan mengenai Chandra yang berstatus sebagai pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI, namun mewakili partai politik di TKN Jokowi-Maruf.

"Tetapi, kan saudara digaji sekjen. Apakah waktu saudara hadir rapat saksi 01, mengambil cuti tidak?" tanya Nasrullah.

"Saya hanya mengajukan izin dan tidak mengambil cuti," jawanb Chandra.

Chandra juga menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk 18 provinsi yang dilakukan di KPU RI.

"Saksi 01 menandatangani 18 provinsi?" tanya Nasrullah.

"18 Provinsi tanda tangan," jawab Chandra.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Sri Juliati/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini