News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Jelang Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD: Soal Ma'ruf Amin Harus Dijawab dengan Jelas

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Sebelum sidang kelima sengketa Pilpres 2019, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD buka suara terkait langkah yang bisa dilakukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.

Mahfud MD mengingatkan agar persoalan Ma'ruf Amin terkait jabatannya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijawab dengan jelas.

Mahfud MD menilai, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf harus bisa menjawab dengan jelas apakah Ma'ruf Amin memang bukanlah pejabat BUMN.

Selain itu, Yusril tidak perlu mengajukan saksi pada sidang kelima sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi itu.

Sebab bantahan yang disampaikan kubu 01 dinilai sudah cukup dan supaya hasil sidang cepat diputuskan.

Baca: Saksi Sebut Hairul Anas, Keponakan Mahfud MD Tidak Ikut Pelatihan Saksi TKN

Baca: Mahfud MD: Banyak Orang di Dalam Penjara karena Melakukan Kecurangan Pemilu, Saya Punya Daftarnya

Baca: Mahfud MD ke Yusril: Tidak Perlu Mengajukan Saksi Lagi, Bantahan Sudah Selesai

Meski sidang belum selesai, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres, Jumat (21/6/2019). (Capture Metro TV Prime Talk)

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui sambungan telepon 'Prime Talk' di Metrotv dalam menanggapi proses sidang keempat, dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).

"Tinggal satu, yaitu kalau saya jadi Pak Yusril sih besok berikutnya datang (sidang kelima), saya juga tidak akan mengajukan saksi karena sudah selesai bantahannya," jawab Mahfud MD.

"Kan gitu, biar cepet," sambungnya disusul tawa.

Namun demikian, Mahfud MD tetap menyoroti satu di antara gugatan kubu 02, yakni soal status Cawapres Ma'ruf Amin.

Baca: Tanggapi Kesaksian Said Didu soal Status Maruf Amin di BUMN, Mahfud MD: Memang Harus Clear

Baca: Mahfud MD Sikapi Kesaksian Keponakannya di Sidang MK, Soroti 3 Hal Ini

Baca: Jawab Ini Saat Ditanya Keinginan Laporkan Keponakan Mahfud MD, Moeldoko Buat Penonton Tertawa

Ia menilai, tim kuasa hukum 01 harus bisa menjawab dengan jelas apakah Ma'ruf Amin memang bukanlah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tapi ada satu, soal Ma'ruf Amin harus dijawab dengan jelas itu," tegas Mahfud MD.

"Apakah dia (Ma'ruf Amin) pejabat BUMN atau bukan."

"Itu ada acuan-acuan hukumnya, saya kira Pak Yusril sangat paham itu," tandasnya.

Simak videonya dari menit 17:48

Di kesempatan yang sama, sebelumnya Mahfud MD juga memberikan penilaiannya terkait sidang sengketa hasil pilpres 2019.

Menurut Mahfud MD meski sidang belum selesai, sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres.

"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.

"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.

Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.

"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.

Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.

"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.

"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.

Dipaparkannya sejumlah kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan di sidang MK.

Satu di antara saksi yang disebutkan Mahfud MD yakni Agus Maksum.

Menurutnya kesaksian Agus Maksum soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.

Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.

Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.

"Forensik digital juga itu analisis ilmiah bahwa terjadi perubahan suara, terjadi kecurangan," papar Mahfud MD.

"Tapi di mana itu terjadi, kan harus dengan angka bukan dengan produk analisis bahwa setiap saat terjadi perubahan yang di mana ini hanya terjadi kalau diubah oleh orang dan sebagainya."

"Tapi itu kan tidak ada buktinya bahwa itu tidak boleh dong kalau begitu."

"Kalau cuma begitu bisa jadi untuk membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan itu berarti tidak benar secara hukum."

"Mungkin secara ilmu dia punya alasan, tapi ilmu tidak selalu bisa cocok dengan kebutuhan hukum, kebutuhan pembuktian di pengadilan maksud saya," tutupnya.

(TribunWow.com/Atri)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD: Kalau Saya Jadi Yusril Ihza, Besok Tak akan Ajukan Saksi karena Sudah Selesai, Biar Cepat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini