News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Kapan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan? Ini Jadwalnya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat ini, masih berlangsung sidang sengketa Pilpres 2019 yang kelima. Lantas, kapan putusan sidang dibacakan? Ini jadwalnya.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).

Pada Jumat hari ini, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK mengagendakan untuk mendengarkan kesaksian dari saksi dan ahli yang diajukan pihak terkait.

Dalam hal ini adalah saksi dan ahli dari tim hukum paslon nomor 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta dari Bawaslu.

Bila hingga Jumat hari ini, sidang masih mengagendakan mendengarkan para saksi dan ahli, kapan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 dibacakan?

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, tahapan persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 akan berlangsung selama 14 hari kerja.

Menurut dia, jangka waktu 14 hari kerja itu dihitung mulai dari registrasi permohonan perkara.

Baca: LIVE Streaming Kompas TV Sidang MK Hari Ini, Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019, Pukul 09.00 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Jelang Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD: Soal Maruf Amin Harus Dijawab dengan Jelas

Baca: Lepas Ketegangan Jeda Sidang, Ini yang Dilakukan Tim Hukum Jokowi-Maruf di Halaman Gedung MK

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019 bertanggal 11 Juni 2019 pukul 12.30 WIB.

"Sejauh ini, tidak ada perubahan apalagi perubahan itu melampaui tanggal 28 (Juni, red)."

"Itu yang tentu tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kalau sampai diputus."

"Atau MK mengucapkan keputusan melampaui tanggal 28 (Juni,-red)" kata Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (17/6/2019).

Jika, mengacu pada Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam pasal tersebut diatur, MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.

"Karena kalau tanggal 28 Juni itu, paling lama, maksimal dari rentan waktu 14 hari kerja setelah registrasi kemarin."

"Jadi sampai sejauh ini, agendanya tetap, putusan Insya Allah masih ditanggal 28 Juni," kata dia.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim 01 Ajukan 2 Saksi dan 2 Ahli

Baca: Lagi, Hakim MK Tegur Bambang Widjojanto Agar Tak Berpindah-pindah: Pindah ke Belakang Saja

Sehingga, kata Fajar, apabila terdapat dinamika di persidangan, maka akan disesuaikan jadwal persidangan selama kurun waktu 14 hari tersebut.

Diketahui, pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK sempat mengalami diundur satu kali.

Seperti dalam persidangan beragenda pembacaan permohonan sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jumat (14/6/2019).

Semula sidang mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu KPU RI, pihak terkait, tim hukum Joko Widodo-KH Maruf Amin, dan Bawaslu digelar, Senin (17/6/2019).

Namun, karena pihak KPU belum mempersiapkan jawaban, sidang digelar pada Selasa (18/6/2019).

"Nanti, kami lihat, tergantung dinamika persidangan, apakah sampai tanggal 24 (Juni-red) itu terpenuhi sudah semua agendanya, atau sudah selesai," ujarnya.

Untuk menyiasati kekurangan satu hari itu, kata dia, kemungkinan besar akan diganti pada waktu sementara Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dijadwalkan pada 25 hingga 27 Juni 2019.

"Kalau memang tanggal 25 (Juni,-red) menggantikan Senin kemarin misalnya, ya paling tidak yang terkurangi adalah kesempatan majelis hakim untuk mengambil keputusan dalam RPH."

"Jadi tidak sampai mengundurkan jadwal pengucapan keputusan," tambah Fajar.

Sementara itu, sidang sengketa Pilpres 2019 telah berlangsung selama lima kali.

Berikut jadwal sidang sengkat hasil Pilpres 2019 di MK, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Selasa, 11 Juni 2019

Pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).

Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019.

Menurut MK, permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan dengan penetapan KPU.

Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.

Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan KPU sebagai termohon.

Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019.

Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.

Rabu, 12 Juni 2019

Dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon (KPU) dan keterangan pihak terkait kepada pemohon (BPN).

Jumat, 14 Juni 2019

Selanjutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana akan dimulai pada 14 Juni 2019.

Kemudian, jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019.

Senin hingga Jumat, 17-21 Juni 2019

Diadakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Senin, 24 Juni 2019

Sidang terakhir

Selasa hingga Kamis, 25-27 Juni 2019

Hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25-27 Juni 2019.

Jumat, 28 Juni 2019

MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019

Jumat hingga Selasa, 28 Juni-2 Juli 2019

Ini adalah tahap terakhir yakni dilakukan penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Glery Lazuardi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini