TRIBUNNEWS.COM -- Sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019) lalu sempat membuat majelis hakim terkejut.
Hal ini bermula saat saksi kubu Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana, menjelaskan soal rute jalan dari Kecamatan Teras ke Kecamatan Juwangi tidak beraspal.
Spontan penjelasan Beti Kristiana untuk memicu pertanyaan majelis hakim MK.
Makim MK Suhartoyo menyatakan, jika merujuk penelusurannya via Google Maps, waktu tempuh Teras-Juwangi hanya 90 menit alias 1,5 jam.
Sedangkan Beti Kristiana mengaku harus menempuh waktu 3 jam.
"Hari gini masih ada medan sulit di Boyolali? Tapi sudah aspal semua?" tanya Suhartoyo.
"Tidak ada aspal," jawab Beti Kristiana.
Benar atau tidaknya bahwa jalan di Boyolali tidak beraspal?
Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja, jalan penghubung yang dimaksud Beti Kristiana merupakan jalan provinsi yang dikelola Pemprov Jawa Tengah.
"Ini 100 persen jalan provinsi," kata Endra S Atmawijaya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/6/2019).