TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra menyindir tim hukum 02 yang telah menghadirkan saksi dalam persidangan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6/2019) kemarin.
Menurut Yusril, kendati Tim Hukum pasangan calon no 02 telah menghadirkan para saksi, kubu Prabowo-Sandiaga gagal membuktikan tuduhan mereka di persidangan.
Yusril mengatakan, telah meminta majelis hakim MK untuk memberikan waktu seluas-luasnya untuk saksi dari tim hukum 02 untuk bersaksi membuktikan kecurangan yang dituduhkan ke Paslon 01.
"Banyak orang khawatir dengan sidang MK ini, terutama kawan-kawan di pemerintahan lah, Pak Yusril kalau begini terus nanti gimana"
"Saya bilang beri kesempatan kepada tim Pak Prabowo seluas-luasnya untuk menghadirkan bukti, menghadirkan ahli, menghadirkan saksi biar kita lihat," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Baca: Bambang Widjojanto Tuding Majelis Hakim Paksa Saksi Tim Prabowo
Baca: Bambang Widjojanto Mengaku Baru Tahu soal Saksi 02 yang Berstatus Tahanan Kota
Baca: Yusril: Hairul Anas Numpang Nyaleg di PBB
Ketua Tim hukum 01 Yusril Ihza Mahendra sempat penasaran dengan saksi yang disebut 'wow' oleh tim hukum 02 itu.
Namun, rasa penasaran Yusril terbayarkan usai mendengarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Pak Prabowo dan timnya itu kan sudah secara nasional dan internasional menuduh ada kecurangan dan menuduh ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," ungkap Yusril.
"Saya sendiri penasaran bukti apa sih yang mereka punya? Ternyata bukti yang wow dibilang Pak Bambang Widjojanto itu ternyata tidak ada apa-apanya."
"Jadi bukti saksi, ahli, surat itu menurut analisis saya tidak ada satupun yang bisa membenarkan atau membuktikan dakwaannya," jelasnya.
Menyikapi hal itu, Yusril bersama tim hukum 01 masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi dalam persidangan mendatang.
Sebab, saksi tim hukum 02 yang bersaksi tak bisa mengungkap tuduhan kecurangan TSM.
"Kami kan tidak punya beban pembuktian, yang harus membuktikan kan anda. Bukan pembuktian terbalik, bukan kami yang mengatakan anda tidak benar."
"Anda yang harus membuktikan bahwa tuduhan anda benar. Sekarang kalau mereka sudah tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi," tutup Yusril.
Sebelumnya, tim hukum 02 menghadirkan 14 orang saksi dan 2 orang ahli dalam persidangan dalam agenda mendengarkan kesaksian dari pihak pemohon pada Rabu (19/6/2019) kemarin.