Menanti putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilpres 2019, TKN dna BPN sepakat untuk tak menggelar aksi di jalan dalam merespons hasilnya.
TRIBUNNEWS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilpres 2019 akan disampaikan pada 28 Juni mendatang.
Sengketa hasil Pilpres 2019 memasuki babak baru setelah menjalani beberapa proses persidangan.
Sesuai jadwal yang telah ditentukan, MK akan memutus sengketa hasil Pilpres 2019 pada tanggal 28 Juni.
Ketua MK Anwar Usman memastikan putusan tersebut akan dikeluarkan sesuai jadwal.
Baca: Andre Rosiade Sebut Saksi KPU dan Tim Hukum Jokowi Bohong dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019
Baca: Akui Saksi IT BPN Canggih, TKN Tetap Yakin Menangkan Sengketa Hasil Pilpres 2019
Baca: Ketua MK Pastikan Putusan Sengketa Pemilu 2019 Tepat Waktu
"Iya sesuai jadwal (putusannya), paling lambat itu 28 Juni," ujar Anwar saat ditemui Tribunnews.com di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu siang (22/6/2019).
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi sepakat untuk tidak menggelar aksi di jalan setelah keputusan dikeluarkan oleh MK.
Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantuko yakin pihaknya tak akan menggelar aksi di jalan atas keputusan MK dalam sengketa Pilpres 2019.
Hendarsam mengaku pihaknya akan menerima dengan lapang dada apapun keputusan MK atas sengketa Pilpres 2019 ini.
"Dari kami tegak lurus satu komando Pak Prabowo Subianto untuk fokus pada proses persidangan, nggak ada yang lain," kata Hendarsam dalam diskusi betajuk "Sidang MK dan Kita" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019) dilansir Kompas.com.
Baca: Mantan Ketua MK: Percayakan Pada MK Memutus Perkara Sengketa Hasil Pilpres
Baca: Hal Menarik Terjadi di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Baca: Hakim MK Sebut Sidang Sengketa Pilpres 2019 sebagai Pertarungan Alumni UGM
Hendarsam meminta masyarakat untuk memahami bahwa secara politik, seluruh proses ini hanya merupakan kontestasi.
Publik harus memaklumi bahwa dua putra terbaik bangsa, Prabowo Subianto dan Joko Widodo, tengah "bertanding" dalam kontestasi pilpres.
"Sama saja kalau pertandingan tinju, gebuk-gebukan, babak belur, setelah itu ya kalau dia sportif dia akan pelukan lagi siapa pun pemenangnya," ujarnya.
Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution pun sepakat dengan pendapat Hendarsam.
Razman meminta masyarakat untuk mempercayakan sengketa Pilpres 2019 ini kepada MK.
Baca: Fakta-fakta yang Terungkap di Sidang Sengketa Pilpres, Mulai BW Ditegur Hakim Sampai Masalah Cuti
Baca: Kapan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan? Ini Jadwalnya
Razman pun meminta masyarakat untuk tidak merespons hasil putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini dengan menggelar aksi di jalanan.
"Sudahilah demokrasi jalanan, kita masuk ke gedung untuk kita bersuara di dalam," ujarnya.
Terkait putusan sengketa Pilpres 2019 ini, Ketua MK Anwar Usman mengatakan ia dan sejumlah hakim MK telah mulai melakukan pembahasan kecil untuk musyawarah sejak Jumat (21/6/2019) malam.
"Kami (MK) sudah mulai membahas ya. Kami sudah malam tadi bahas kecil dan ini kita mau bahas lagi, saya kembali ke kantor (MK). Insya Allah sesuai jadwal paling lambat 28 Juni," kata Anwar.
Penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 sudah dilakukan melalui persidangan sejak 14 Juni 2019 dan dijadwalkan selesai antara 28 Juni hingga 2 Juli 2019.
Baca: Hasil Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019 hingga 17.30 WIB, 2 Kali Hakim MK Semprot BW & Saksi 01
Baca: Jelang Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD: Soal Maruf Amin Harus Dijawab dengan Jelas
Adapun rangkaian dan jadwal sidang sengketa Pilpres 2019 adalah sebagai berikut:
14 Juni 2019
Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
17-24 Juni 2019
Pemeriksaan persidangan
25-27 Juni 2019
Rapat permusyawaratan Hakim
28 Juni 2019
Sidang pengucapan putusan.
28 Juni-2 Juli 2019
Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)