Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah enggan memberikan pertanyaan kepada saksi ahli 01 Profesor Eddy Hiariej di sidang kelima sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (21/6/2019).
Teuku Nasrullah justru menyematkan panggilan 'spesialnya' untuk Profesor Eddy Hiariej.
Mulanya setelah Profesor Eddy Hiariej selesai menyampaikan materi makalah, Teuku Nasrullah memberikan tanggapan.
Ia menilai makalah yang disampaikan Profesor Eddy Hiariej tidak bersifat ilmiah.
Teuku Nasrullah memandang makalah tersebut lebih tepat disebut sebagai eksepsi dan pledoi kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin.
"Setelah saya mendengar makalah yang Anda sampaikan saya melihat makalah Anda itu bukan makalah ilmiah," kata Teuku Nasrullah dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas TV, pada Sabtu (22/6/2019).
"Lebih kepada eksepsi dan pledoi dari kuasa hukum paslon 01," tambahnya.
• Raffi Ahmad Akui Laudya Cynthia Bella Cinta Pertamanya, Billy: Kemarin Lu Bilang Ayu Ting Ting
• Bambang Widjojanto Protes Merasa Saksi Ahli 01 Dapat Perlakuan Berbeda, Hakim MK Langsung Bertindak
TONTON JUGA
Ia kemudian mengatakan Profesor Eddy Hiariej lebih layak menjadi kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin dibanding saksi ahli.