News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tak Mau Ajukan Pertanyaan, Teuku Nasrullah Justru Beri Panggilan Ini ke Saksi Ahli 01

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah enggan memberikan pertanyaan kepada saksi ahli 01 Profesor Eddy Hiariej di sidang kelima sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (21/6/2019).

Teuku Nasrullah justru menyematkan panggilan 'spesialnya' untuk Profesor Eddy Hiariej.

Mulanya setelah Profesor Eddy Hiariej selesai menyampaikan materi makalah, Teuku Nasrullah memberikan tanggapan.

Ia menilai makalah yang disampaikan Profesor Eddy Hiariej tidak bersifat ilmiah.

Teuku Nasrullah memandang makalah tersebut lebih tepat disebut sebagai eksepsi dan pledoi kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin.

"Setelah saya mendengar makalah yang Anda sampaikan saya melihat makalah Anda itu bukan makalah ilmiah," kata Teuku Nasrullah dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas TV, pada Sabtu (22/6/2019).

"Lebih kepada eksepsi dan pledoi dari kuasa hukum paslon 01," tambahnya.

Raffi Ahmad Akui Laudya Cynthia Bella Cinta Pertamanya, Billy: Kemarin Lu Bilang Ayu Ting Ting

Bambang Widjojanto Protes Merasa Saksi Ahli 01 Dapat Perlakuan Berbeda, Hakim MK Langsung Bertindak

TONTON JUGA

Ia kemudian mengatakan Profesor Eddy Hiariej lebih layak menjadi kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin dibanding saksi ahli.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini