Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga Teuku Nasrullah meminta izin kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutar bukti video pihaknya di sidang kelima sengketa hasil suara Pilpres 2019, pada Jumat (21/6/2019).
Bukan satu atau dua, Teuku Nasrullah berharap 10 sampai 20 video yang dapat dipertunjukan di sidang tersebut.
Hakim MK Saldi Isra langsung menanggapi pernyataan dari Teuku Nasrullah itu.
Mulanya Teuku Nasrullah menyebut sebagain besar masyarakat Indonesia memintanya untuk memutar bukti video yang disebut merekam kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM).
"Ini ada permintaan sebagian besar masyakrat Indonesia, karena sudah kami ajukan dalam alat bukti P37, A44, dan seterusnya, yaitu video-video yang terkait dengan ee kecurangan-kecurangan yang bersifat TSM," kata Teuku Nasrullah dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Sabtu (22/6/2019).
Ketua MK Anwar Usman, mengatakan agar video tersebut sebaiknya langsung diserahkan saja kepada MK.
"Ya diserahkan saja," ucap Anwar Usman.
Seolah tak mendengarkan perkataan Anwar Usman, Teuku Nasrullah kembali mengulangi ucapannya.
• Enggan Ajukan Pertanyaan, Teuku Nasrullah Justru Beri Panggilan Spesial ke Saksi Ahli 01
• BW Izin Ketua MK Baca An-Nisa Ayat 135 di Penutupan Sidang, Begini Reaksi Tim Hukum 01
TONTON JUGA