TRIBUNNEWS.COM -- Persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK) kemarin, Jumat (21/6/2019) salah satunya mendengarkan keterangan dari saksi ahli kuasa hukum Tim Kampanye Nasional ( TKN).
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan yakni Edward Omar Sharief Hiariej.
Edward atau yang kerap disapa Prof Eddy merupakan Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yogyakarta, kelahiran Ambon, 10 April 1973.
Ia meraih gelar tertinggi di bidang akademis tersebut dalam usia yang terbilang masih muda.
Dalam sidang kemarin, Prof Eddy mendapatkan beberapa pertanyaan dari kuasa hukum Tim Badna Pemenangan Nasional ( BPN).
Namun, ada momen menarik perhatian ketika seorang tim kuasa hukum BPN, yakni Teuku Nasrullah diberikan kesempatan bertanya.
Nasrullah memutuskan untuk tidak mengajukan pertanyaan, melainkan hanya memberikan pendapatnya.
Sebelumnya, Nasrullah menceritakan kedekatannya dengan Prof Eddy.
"Tentang persahabatan dengan Prof Eddy, kita beberapa kali berkomunikasi, telepon, whatsapp, bahkan saat datang bertemu kita cipika-cipiki," ungkapnya dalam tayangan siaran langsung di Kompas TV.
Nasrullah mengatakan, dirinya terkejut ketika mengetahui kalau Prof Eddy yang menjadi saksi ahli TKN.