News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Ketua MK Protes Kepada Saksi Ahli 01 di Sidang Sengketa Pilpres 2019: Saya Sama Pak Wakil Gak Diakui

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman protes kepada saksi ahli tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Eddy OS Hiariej karena tak diakui.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman sempat protes kepada Eddy OS Hiariej, ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Maruf Amin di sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).

Protesnya Anwar Usman kepada Eddy OS Hiariej di sidang sengketa Pilpres 2019 ini karena merasa tak diakui.

Mulanya, hakim MK, Sadil Isra menyinggung jika sidang sengketa Pilpres 2019 adalah 'pertarungan' para alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca: Bicara Soal Sidang Sengketa Pilpres 2019, Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Sudah Berlaku Adil

"Kalau kita lihat perdebatan tadi sebetulnya ini kan kaya perdebatan panggung orang-orang UGM sebetulnya," ujar Sadil Isra dalam persidangan.

Sadil Isra mencatat ada enam alumni UGM yang hadir dalam sidang sengketa pilpres itu.

"saya mencatat di sini ada lima nama tambah satu nama," katanya.

Ada pun nama-nama yang disebutkan Sadil Isra antara lain, dua saksi pihak terkait, Eddy OS Hiariej dan Heru Widodo.

Kemudian tiga kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, dan Denny Indrayana.

Ada pun satu hakim MK yang disebutnya yakni Enny Nurbaningsih.

Hal itu kemudian ditanggapi Eddy OS Hiariej.

Eddi OS Hiariej mengingatkan jika Sadil Isra juga merupakan alumni UGM.

"Profesor Saldi menyebutkan informasi juga yang disebut alumni UGM ada enam, padahal beliau juga alumni UGM jadi ada tujuh di ruangan ini," ucap Eddi OS Hiariej.

Baca: Jelang Putusan Sidang MK, KPU Berharap Semua Permohonan Prabowo-Sandiaga Ditolak

Di akhir persidangan, Ketua MK, Anwar Usman tiba-tiba saja melayangkan protes kepada Eddy OS Hiariej.

"Saya mau protes dulu ke Prof Eddy," ucap Anwar Usman.

Saksi ahli tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin. ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Anwar Usman mengaku sedih lantaran dirinya tak disebut Eddy OS Hiariej saat menyebut bahwa ada tujuh alumni UGM di ruang sidang MK.

"Jadi tadi saya sama pak wakil (Hakim Aswanto) merasa sedih tadi, saya sama yang mulia pak wakil gak diakui itu, gimana ceritanya, kami juga kan alumni, aduh," katanya seraya menggelengkan kepala.

Hal itu lantas membuat suasana di ruang sidang cair sejenak.

Mendengar hal itu Eddy OS Hiariej pun tersenyum.

"Prof Eddy ini lupa," katanya.

Baca: Menjelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 oleh MK, Kedua Tim Kuasa Hukum Mengaku Siap Kalah

Di sisi lain, Anwar Usman mengaku terharu dengan suasana persidangan.

"Saya terus terang merasa terharu dan terima kasih suasana persidangan yang luar biasa ditonton seluruh rakyat Indonesia, bagaimana kekeluargaan terbentuk di sini dan terjadi perdebatan luar biasa," katanya.

"Insyaallah usai sidang, apa yang terjadi dalam ruangan ini akan kami bahas karena waktu tadi sudah disampaikan Prof Denny (Denny Indrayana, Kuasa Hukum 02) dan sudah saya sampaikan di awal sidang bahwa sidang ini peradilan cepat, speedy trial," tambahnya.

Dilansir dari Kompas.com, Anwar mengatakan, memang berat untuk mendisiskusikan substansi sidang. Namun, ia menjanjikan Mahkamah bakal secara cepat memutuskan.

MK juga berjanji mempertimbangkan keterangan seluruh pihak, baik pemohon dalam hal ini paslon 02, termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon 01, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keterangan seluruh pihak pada sidang sengketa Pilpres akan dikaji oleh majelis hakim untuk mencari kebenaran.

"Insyaallah apa yang bapak-bapak pemohon, termohon, terkait, termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan," kata Anwar. "Sudah selesai, dan tidak ada hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang ditutup," ujar Anwar.

Baca: Mengenal Christina Aryani, si Cantik yang Mencuri Perhatian di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi

Untuk diketahui, Anwar Usman telah menutup sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (21/6/2019).

Sidang ditutup sekira pukul 22.30 WIB seusai sidang kelima yang digelar selama 13,5 jam.

Ahli 01 Cerita Ditelepon Mahfud MD Bahas Ini Sebelum Sidang

Guru besar ilmu hukum pidana, Eddy OS Hiariej bercerita sempat berbincang dengan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD saat memberikan keterangan pada sidang MK.

Seperti diketahui, Eddy OS Hiariej memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (21/6/2019).

Eddy OS Hiariej dihadirkan tim hukum Jokowi-Maruf Amin sebagai ahli.

Dalam kesempatan itu Eddy OS Hiariej memaparkan berbagai hal termasuk soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Penjelasan pelanggaran TSM tersebut menanggapi dalil dari tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Baca: TKN: Sidang di MK Momentum Komunikasi Kami dengan BPN

Momen Eddy OS Hiariej menceritakan dirinya sempat berbincang dengan Mahfud MD pun terlihat di persidangan.

Hal itu terjadi ketika Eddy OS Hiariej hendak menjawab pertanyaan dalam sidang.

"Saya kira perlu saya ceritakan di dalam Mahkamah Konstitusi yang mulia ini, tadi malam ketika mantan ketua MK prof Mahfud mendengar saya akan sebagai ahli, beliau menelepon," ujar Eddy OS Hiariej.

Mahfud MD, kata dia, bertanya hal apa yang akan diterangkan pada sidang MK.

"Beliau nanya, 'apa yang akan mas terangkan'?" ucapnya.

Kepada Mahfud MD, Eddy OS Hiariej mengatakan jika dirinya akan memaparkan soal pelanggaran TSM.

Baca: Rekam Jejak Marsudi Wahyu Kisworo, Profesor IT Saksi Ahli KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019

"Saya bilang saya soal TSM," katanya.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah enggan memberikan pertanyaan kepada saksi ahli 01 Profesor Eddy Hiariej di sidang kelima sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (21/6/2019). (Kompas TV)

Dikatakannya bahwa Mahfud MD memberikan penilaian atas kapastitasnya untuk membahas hal tersebut.

"Oh cocok (kata Mahfud MD), 'karena ketika saya sebagai ketua MK mengambil beberapa putusan dalam pildaka soal TSM saya mengadopsi dalam hukum pidana," jelasnya.

Eddy OS Hiariej pun menyimpulkan jika kemampuannya dibidang ini diakui Mahfud MD.

"Berarti dalam pengertian beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menjawab itu," jelasnya.

"Itu mengapa sehingga dalam pendapat hukum tadi saya merujuk pada berbagai putusan," tambahnya.

Terkait dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden soal pelanggaran TSM, Eddy OS Hiariej menyebut harus ada hubungan kasualitas antara pelanggaran TSM tersebut dan dampaknya.

Baca: Reaksi Tim Hukum 01 Saat BW Izin ke Hakim MK Baca Surat An-Nisa Ayat 153 di Sidang Sengketa Pilpres

"Konsekuensi lebih lanjut hubungan kausalitas itu harus dibuktikan," kata Eddy O. S Hiariej, saat membacakan pendapat hukum di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019) seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Merujuk pada Fundamentum Petendi atau dasar gugatan atau dasar tuntutan, kuasa hukum pemohon menunjukkan beberapa peristiwa, kemudian megeneralisir bahwa kecurangan terjadi secara TSM.

Padahal, kata dia, untuk mengetahui apakah berbagai pelanggaran tersebut, kalau memang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, mempunyai hubungan kausalitas dengan hasil Pilpres harus menggunakan teori individualisir.

Dia menjelaskan, teori ini melihat sebab in concreto atau post factum. Teori individualisir harus dipergunakan, sebab pelanggaran yang terstruktur dan sistematis harus menimbulkan dampak yang masif, bukan untuk sebagian tetapi sangat luas.

"Dalam fundamentum petendi, hal ini sama sekali tidak dijelaskan oleh kuasa hukum pemohon. Belum lagi dasar teoritik dalam hubungan kausalitas, apakah hendak menggunakan teori Birkmayer, teori Binding ataukan teori Kholer," kata dia.

Baca: Dialog: Sidang Pemeriksaan Saksi Selesai, Menanti Putusan MK [3]

(TribunJakarta.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Momen Ketua MK Protes ke Ahli TKN Soal Alumni UGM, Geleng Kepala & Cairkan Suasana Sidang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini