News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

BW ''Sentil'' Mahfud MD Soal KTP Palsu: Pernyataan Itu Tak Pantas Dikutip

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat hadir dalam diskusi “Pemufakatan Curang Itu Fakta” di Posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kuasa Hukum Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) memberikan kritik terhadap Mantan Ketua MK Mahfud MD.

Kritikan tersebut ia berikan terkait tanggapan Mahfud MD yang membahas soal dugaan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu oleh kubu 02.

Diketahui, saksi 02 menuturkan adanya KTP palsu saat bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan Mahfud MD menilai hal itu adalah permasalahan yang wajar dalam pemilu.

BW menilai hal itu tak pantas diucapkan oleh seorang Mahfud MD. Menurut BW, tanggapan Mahfud MD bukanlah hal yang pantas dikutip.

Baca: Pria Asal Bandung Tewas Dililit Ular Piton Peliharaannya, Berikut Kronologi Kejadiannya

Baca: Soenarko Bermain Bersama Cucu-cucunya Usai Penangguhan Penahanan

Baca: Deretan Pesawat Tempur dan Spesifikasinya yang Dipamerkan dalam Paris Air Show 2019

Baca: Anggota DPR Fraksi Demokrat Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus Bowo Sidik

“Ada ahli, seorang senior, dan mantan Ketua MK (Mahfud MD) yang menyatakan masalah dugaan NIK (nomor induk kependudukan) palsu selalu ada di setiap Pemilu," ungkap BW saat hadir dalam diskusi ‘Pemufakatan Curang Itu Fakta’ di Posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/6/2019).

"Menurut saya itu bukan pernyataan ahli, tak pantas dikutip."

BW menilai, ucapan Mahfud tersebut membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan KTP palsu di setiap pemilihan umum.

Menurutnya, seharusnya Mahfud memberikan solusi dan bukan menjustifikasi.

“Kalau beliau tahu masalahnya seharusnya memberikan solusi, bukannya malah melakukan justifikasi. Seolah-olah dia mengatakan kejahatan tersebut sudah terjadi bertahun-tahun dan tidak apa-apa,” pungkas BW.

Soal KTP Palsu

Sebelumnya, saksi pertama yang dihadirkan kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Muhammad Maksum, menyebutkan ada sebanyak 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.

Dikutip dari tayangan KompasTV Live, saksi Agus merupakan Bagian dari Tim pasangan capres 02 yang khusus meneliti dan memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai DPT.

Ia mulanya menuturkan ada banyak DPT yang ditemukan timnya invalid.

"Akhirnya bulan Maret kita tidak menemui titik temu dan kita membuat laporan secara resmi kepada KPU," ujar saksi Agus di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

"Itu berkaitan dengan DPT tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 juta yang terdiri dari NIK palsu, KK palsu, tanggal lahir yang sama dalam jumlah yang tidak wajar, kemudian KK manipulatif," ungkapnya.

Saksi Agus menjelaskan respons KPU saat itu menyanggah temuan tim Agus.

Ia bersama timnya pun menyelidiki ke lapangan dan benar ada kesalahan pada informasi di DPT.

"Kami mendapati yang tercantum di Dukcapil itu punya nomor KK. Kami minta KPU untuk dilengkapi KK nya," ujar saksi Agus.

Ia kembali mendapati respons KPU bahwa data yang dimiliki KPU benar.

Baca: Sesuaikan Kondisi di Lapangan, Kemendikbud Perbaharui Kuota Penerimaan PPDB 2019

Baca: Tak Ada Jenis Olahraga yang Sempurna untuk Rontokkan Lemak Tubuh

Baca: Penjaga Lahan Ditembak dan Dibacok di Bekasi, Kuasa Hukum Duga Pelaku Orang Suruhan

"Selain itu ada KK manipulatif sebanyak 117.333 dan data invalid di 5 provinsi sebanyak 18, 8 juta," lanjutnya.

"File data tidak wajar berkode khusus sebanyak 17, 5 juta adanya DPT bertanda lahir 01/07 atau 1 Juli sebanyak 9,8 juta, adanya 31 Desember sebanyak 5,3 juta, dan 1 Januari 2,3 juta," jelas saksi Agus.

Ia mengatakan pada 1 Juli naik jadi 20 kali lipat dari data normal.

Saksi Agus mengaku telah melaporkan kembali kepada KPU untuk segera membenarkan data DPT.

Ia mengatakan data 17,5 juta tersebut sempat tersebar di media sebagai data invalid, akan tetapi KPU menyebut info tersebut sebagai hoaks dan mengatakan data 17,5 juta benar adanya.

Menurut pengakuan saksi Agus, ia melakukan koordinasi dengan KPU dan Direktorat Jenderal Kependudukan, kedua pihak tersebut menyatakan bahwa informasi itu benar.

Dukcapil menuturkan adanya masyarakat yang tak mengerti tanggal lahirnya sehingga dibuat random.

"Alasan itu kami terima, tapi jumlahnya yang tidak kami terima," ujar saksi Agus.

Menurutnya, yang wajar hanya 2 kalinya bukan 20 kali lipat dari data normal.

"Jadi alasan itu kami terima. Yang jadi tidak betul jumlahnya yang banyak 9,8 juta. Itu yang jadi atensi khusus," kata saksi Agus.

Dalam persidangan lanjutan di MK, Agus Maksum mengambil sampel nama Udung yang tinggal di Pengalengan, Bandung, sebagau bukti data KTP Invalid.

Agus menegaskan tak ada nama Udung, maka ia menuturkan ada KTP palsu.

Mahfud tanggapi sang keponakan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan tanggapan atas pernyataan sang keponakan yang menjadi saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hairul Anas dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat dirinya tersambung melalui teleconference di program 'Apa Kabar Indonesia Malam' tvOne, Minggu (23/6/2019).

Mahfud MD dalam pemaparannya menyebutkan bahwa pernyataan Hairul Anas bukan merupakan bukti.

Baca: BW Kecam Mahfud MD: Ahli Tak Pantas Dikutip

Baca: Mahfud MD Singgung Kesaksian Keponakannya Soal TKN Ajarkan Kecurangan : Ngajak Curangnya Bagaimana?

"Hairul Anas mengatakan di dalam TOT (Training of Trainer) itu TKN mengatakan bahwa di dalam demokrasi biasa curang gitu, saya kira itu juga bukan bukti," kata Mahfud MD.

"Itu adalah konstatasi yang dikatakan oleh siapa saja," sambung dia.

Hairul Anas, keponakan Mahfud MD yang jadi saksi dari kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Tribun Jabar - YouTube GerindraTV)

Dijelaskan Mahfud MD, di dalam ilmu politik selalu dikatakan bahwa pemilu itu selalu diwarnai dengan kecurangan di mana-mana.

"Di Amerika pun kemarin diisukan, dikonstatasikan bahwa ada campur tangan IT dari Rusia. Isu-isu seperti itu selalu muncul," ucap Mahfud MD.

Baca: Beberkan Proses Rapat Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD: Jangan Dikira Hakim Main-main

Baca: Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Ungkap Proses Pertimbangan Keputusan Hakim MK

Menurut Mahfud MD, sang keponakannya ini tak bisa membuktikan apakah pelatihan tersebut mengajarkan peserta atau tidak.

"Tetapi, yang bersangkutan sama sekali tidak bisa membuktikan apa betul dilatih untuk curang. Itu hanya kan mengatakan bahwa di pemilu itu banyak curang," ujar Mahfud.

"Kira-kira kalau disambungkan kan ada dua kemungkinan, satu 'marilah mau curang ini caranya begini', atau 'maka kita jangan curang tapi menempuh cara ini'.

"Bahkan ketika saksi itu (Hairul Anas) ditanya oleh hakim, apakah Anda mendengar sendiri bahwa diajak curang, katanya tidak," jelas dia.

Baca: Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2019: Soal Pembuktian Dalil TSM hingga Kata Mahfud MD & Refly Harun

Baca: Guyonan Mahfud MD saat Kenakan Rompi Oranye yang Mirip dengan Rompi KPK Jadi Sorotan

Mahfud lantas menyoroti kesaksian saksi dari kubu Joko Widodo-Maruf Amin yang menyebut bahwa Hairul Anas tak hadir dalam TOT sesi tersebut.

Karena itu, jelas Mahfud, kesaksian Hairul Anas terkait Staf Kepresidenan Moeldoko menggunakan kata 'mungkin', yang menandakan ketidak yakinan.

"Menurut kesaksian dari TKN, dari panitianya, yang bersangkutan tidak hadir dalam TOT itu meskipun terdaftar peserta tapi pada sesi itu tidak hadir," papar Mahfud.

"Oleh sebab itu ketika di persidangan kan hanya mengatakan 'mungkin Pak Moeldoko'. Sebenarnya tidak bilang Pak Moeldoko."

Baca: Cerita Ahli 01 Ditelepon Mahfud MD Bahas Ini Sebelum Beri Keterangan di Sidang MK

Baca: Mahfud MD Sebut Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Tak Bisa Membuktikan Terjadi Kecurangan

"Yang dia katakan itu bisa diambil saja dari bahan (materi -red) yang diberikan itu," imbuhnya.

Atas alasan tersebutlah, Mahfud memaparkan, meskipun dimungkinkan pernyataan tersebut benar adanya, namun kesaksian tersebut tak bisa menjadi bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini