News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Mahfud MD Singgung Kesaksian Keponakannya Soal TKN Ajarkan Kecurangan : Ngajak Curangnya Bagaimana?

Editor: TribunnewsBogor.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD serta keponakannya, Hairul Anas yang jadi saksi Tim BPN dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK -

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK), Mahfud MD menilai bukti yang dihadikan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Pemilu 9 BPN) Prabowo-Sandi tak menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU atau Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Maruf Amin.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui teleconference dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Minggu (23/6/2019).

Dalam kesempatan itu, awalnya Mahfud MD mengatakan kalau secara umum persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK sejauh ini berjalan lancar.

"Persidangan berjalan lancar dan fair. fair dalam artian hakim meberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak. materinya sudah juga tertumpah dengan baik semuanya," kata Mahfud MD.

Lalu, ia mengomentari soal tudingan kecurangan yang dilontarkan oleh pihak Tim BPN.

Dalam kasus ini, Tim BPN melayangkan gugatan karena menduga adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif ( TSM) dalam penyelenggaran Pemilu 2019.

Mahfud MD menyebut kalau sejauh ini, bukti yang dihadirkan oleh tim BPN belum membuktikan adanya kecurangan TSM tersebut.

"Persoalan kecurangan tsm, itu juga dalam catatan saya tidak ada yang secara langsung bisa secara dibuktikan oleh pemohon. Semuanya laporan atau indikasi kecurangan tetapi berapa dan dimananya, siapa yamg melakukan langsung kecurangan yang berpengaruh dalam jalannya pemilu, tidak terbuktikan," tutur Mahfud MD.

Ia pun mengomentari soal penuturan saksi dari BPN, Hairul Anas yang menyatakan Tim TKN memberikan materi ajakan kecurangan dalam pelatihan saksi.

Mahfud MD berpendapat kalau pernyataan ajakan kecurangan tersebut juga tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran.

halaman selengkapnya ========>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini