TRIBUNNEWS.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan menjelaskan bagaimana alur hakim MK dalam menentukan sengketa persidangan.
Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Minggu (23/6/2019).
Mulanya Maruarar tengah menjelakan bagaimana hakim MK kan memutuskan sidang sengketa Pilpres 2019, dengan pemohon kubu 02 capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Maruarar menuturkan hakim awalnya akan melihat kemampuan tim kuasa hukum 02 dalam pembuktiannya.
"Saya kira mereka akan mencoba melihat kemampuan atau keberhasilan pemohon, pasangan 02 untuk membuktikan semua dalilnya," ujar Maruarar.
Dijelaskannya, hakim MK nanti akan melihat dengan seksama, keterangan saksi, dan dokumen.
Setelah itu, akan dilihat relevansinya dengan dalil atau gugatan yang diajukan.
"Saya duga hakim sedang sibuk ini untuk melihat apakah misalnya pelanggaran yang disebut TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu ada bukti-buktinya, apakah dilihat dari saksi, apakah dari dokumen. Dan kemudian nanti akan kita lihat."
"Mereka akan mengukur apakah alat bukti yang diajukan relevansinya dengan dalil itu cukup, dan kemudian sah," jelasnya.
Selanjutnya, Maruarar mengatakan hakim MK juga akan melihat pada undang-undang MK .