News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Ungkap Proses Pertimbangan Keputusan Hakim MK

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan analisa mengenai proses pertimbangan keputusan hakim di sengketa pilpres 2019.

Diketahui, saat ini tengah berjalan proses persidangan sengketa hasil pilpres 2019.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menuturkan, putusan sengketa pilpres 2019 akan diputuskan sesuai jadwal yaitu selambantnya 28 Juni.

MK dijawalkan akan melakukan rapat permusyawaratan hakim pada 25 - 27 Juni setelah mendengarkan keterangan berbagai pihak hingga 24 Juni lalu.

Menanti keputusan hakim MK di sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD memberikan analisisnya bagaimana proses pertimbangan keputusan hakim hingga mencapai kata sepakat untuk hasil sengketa pilpres tersebut.

Hal itu dikatakan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Senin (24/6).

Awalnya Mahfud MD ditanyakan mengenai proses pertimbangan keputusan hakim MK yang kerap kali dilakukan.

"Sebagai mantan ketua hakim MK, ketika hakim memutuskan mengenai sengketa pilpres, apa saja pertimbangannya? Hanya yang ada di persidangan atau aspek sosial kultural yang juga masuk?" tanya pembawa acara.

"Murni diambil dari dalam persidangan," jawab Mahfud MD.

Mahfud MD menyatakan, setelah hakim MK melaksanakan rapat permusyawaratan maka pimpinan MK akan mengatakan untuk membuat sebuah keputusan.

Baca Selanjutnya>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini