News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

‎Menkominfo Belum Berencana Batasi Akses Medsos Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Oleh MK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkominfo Rudiantara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga saat ini belum berencana membatasi akses media sosial (medsos) saat putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi pada 27 Juni 2019.

"Sekarang ini stabil saja tuh, kalau begini apa yang dibatasi? Enggak usah lah," ujar Menkominfo Rudiantara di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Rudiantara menjelaskan dalam pembatasan akses media sosial tidak bisa dilakukan begitu saja, tetapi harus mengacu pada data-data yang ada di lapangan atau statistik penyebaran berita bohong menunjukkan kenaikan.

Baca: Raffi Ahmad Prank Nagita Minta Nikah Lagi, Mama Rieta Naik Pitam : Teh Amy Gak Bisa Ajarin Anaknya!

Baca: ‎Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pria yang Ancam Penggal Jokowi

Baca: Dihargai Rp 1,9 Triliun, Joao Felix Diyakini Bisa Gantikan Cristiano Ronaldo

Baca: Respons BPN Prabowo-Sandi Sikapi Dipercepatnya Jadwal Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019

"Harus berdasarkan fakta, perhitungannya apa? Ini kan lihat statistiknya tuh. Ini di sini naik, sekarang di sini (turun)," ujar Rudiantara sembari menunjukkan data.

Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh penyebaran berita bohong pada saat ini sudah mengalami penurunan cukup tinggi dibanding saat kerusuhan 21-22 Mei.

Dari data yang ada, persebaran hoaks pada periode 20 Mei sampai 23 Juni di medsos sebanyak 5.606 konten.

Rincian persebarannya melalui Facebook 2.057 konten, Instagram 1.643 konten, Twitter 1.397 konten, dan YouTube 509 konten.

"Kita sama-sama, sampaikan ke publik bahwa ayo kita jaga dunia maya, jangan memantik hoaks yang berkaitan dengan hasil pemilu, dan juga jangan mengedarkan hoaks," katanya.

Dibacakan 27 Juni

Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Kamis (27/6/2019).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.

"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Jadwal pembacaan putusan yang diagendakan Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca: Mardani H Maming Puji Kemajuan Pembangunan Sektor Pelabuhan

Baca: Pengamat : Saksi 02 Justru Perkuat Dugaan Kecurangan Terjadi di Daerah yang Dimenangi Prabowo-Sandi

Baca: 2 Bulan Rayakan Pernikahan, Intip Kemesraan Ajun Perwira dan Jennifer Ipel, Singgung Soal Momongan

Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.

Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.

"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," kata dia.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono. (Tribunnews.com/Amriyono Prakoso)

Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU RI, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.

"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," kata dia.

Baca: Dunia Arab dalam tujuh grafik: Apakah orang Arab mulai meninggalkan agama?

Baca: Jadwal Putusan MK terkait Sengketa Pilpres Dipercepat, Tim Hukum 01 : Kami Tidak Masalah

Baca: Kabar Politik Jelang Sidang Putusan MK, Saksi Ketakutan hingga Mahfud MD Disindir

Dia menambahkan, hakim konstitusi masih akan melanjutkan RPH sampai tanggal 26 Juni.

"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," tambahnya.

Berdasarkan pemantauan, MK sudah mencantumkan jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden di laman MK.

Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB pada Kamis 27 Juni 2019.

Harapan BPN

BPN Prabowo-Sandiaga yakin kenegarawanan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019.

Wakil BPN Prabowo-Sandiaga, Mardani Ali Sera menegaskan keyakinannya bahwa dalil mengenai kecurangan pemilu presiden yang mereka ajukan akan diterima Mahkamah Konstitusi.

"Kami yakin, kenegarawanan para hakim MK," ujar ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Tribunnews.com, Minggu (23/6/2019).

Baca: Walhi Kritik Kebijakan Gubernur DKI Terbitkan IMB Pulau Reklamasi

Baca: Melihat Keterangan Saksi dan Ahli, TKN Optimis Akan Memenangkan Persidangan di MK

Baca: Pria 24 Tahun Beri Uang Panaik Gadis Jeneponto Rp 500 Juta, Emas, Mobil Hingga Kuda, Begini Sosoknya

Baca: Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, PKNI Gagas Buku Anomali Kebijakan Narkotika

Apalagi kata wakil ketua Komisi II DPR RI ini, semua pihak sudah diberi kesempatan seimbang oleh MK untuk memaparkan kesaksian dan keteranganya.

Mardani Ali Sera. (DPR RI)

Termasuk pemohon, kubu 02 sudah menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.

"Sebagai pihak pemohon kami yakin dan berdoa mendapatkan apa yang dimohonkan," ucapnya.

BPN Prabowo-Sandi pun memastikan pihaknya akan menghormati apapun putusan yang akan diambil MK dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mesti mentaati dan menghormati keputusan MK," katanya.

Keyakinan TKN

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin yakin akan memenangkan Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019 di Mahkamah Konstirusi (MK).

Terlebih setelah pihak TKN Jokowi-Maruf mendengarkan keterangan yang diberikan saksi dan ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstirusi.

Ace Hasan Syadzily. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily, mengatakan fakta yang disampaikan saksi yang dihadirkan pihaknya menunjukan menunjukan bila saksi TKN dilatih dalam TOT untuk melawan dan mengantisipasi kecurangan yang kerap terjadi di TPS maupun selama proses kampanye hingga pasca-pemilihan.

Baca: Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, PKNI Gagas Buku Anomali Kebijakan Narkotika

Baca: Prediksi Qatar vs Argentina di Copa America 2019, Partai Hidup Mati Messi

Baca: Terbongkar Kelakuan Biadab Ayah Tiri, 6 Tahun Perkosa Anak Tiri di Bawah Ancaman Senpi di OKI

Baca: Ulat Bulu Serang Sentra Bunga Kenanga di Pasuruan

"Saksi kami meyakinkan Majelis Hakim MK bahwa justru kami lah yang ingin mewujudkan Pemilu Jurdil dengan cara melawan kecurangan itu yang bisa saja untuk mengalahkan kami," kata juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily kepada Tribunnews.com, Minggu (23/6/2019).

TKN Jokowi-Maruf Amin sangat tahu bahwa Tim Hukum 02 ingin membangun konstruksi hukum bahwa tuduhan kecurangan itu dimulai dari DPT invalid, cara kerja Tim yang diarahkan curang sehingga hasilnya juga dinilai bermasalah.

Dengan begitu dalil-dalil yang kubu 02 sampaikan dijustifikasi melalui saksi-saksi mereka hadirkan sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Namun, konstruksi hukum yang dibuat Kubu 02 ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu dipatahkan saksi Ahli yang dihadirkan pihak Jokowi-Maruf Amin.

"Tim Hukum 02 yang mencampuradukan antara proses pemilu dan hasil pemilu, dibantah secara argumentatif dengan pendekatakan yang lebih akademik oleh kedua Saksi Ahli tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Menurut dia, seharusnya dari sejak awal Kubu 02 konsisten dengan penyelesaian persengkataan pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kalau mereka konsisten dengan apa yang telah diatur mekanismenya sesuai dengan UU itu, maka kata dia, tidak semestinya menyatukan proses kewenangan yang dimiliki Bawaslu, Gakumdu, DKPP dan pidana pemilu itu, diselesaikan penyelesaiannya kepada Mahkamah Konstitusi.

"Sekali lagi, kami yakin MK akan memenangkan kami dan menolak tuntutan diskualifikasi itu. Tanpa mendahului keputusan MK, kami optimis kami akan memenangkan persidangan di MK ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini