News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Pengamat Sebut Hakim MK Beri Banyak Kelonggaran dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan

Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut jika hakim Mahkamah Konstitusi memberikan kelonggaran dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) banyak memberikan kelonggaran dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Salah satunya mengizinkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperbaiki berkas permohonannya.

Ia menilai, hal tersebut tak diatur dalam Peraturan MK No. 4 Tahun 2018.

Baca: Beberkan Proses Rapat Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD: Jangan Dikira Hakim Main-main

Baca: Jelang Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Peluang Prabowo-Sandi Menang Diprediksi Kecil oleh Pengamat

Baca: Feri Amsari Nilai Alat Bukti yang Ditampilkan Kubu 02 dalam Persidangan di MK Lemah

Baca: Melihat Keterangan Saksi dan Ahli, TKN Optimis Akan Memenangkan Persidangan di MK

Selain itu, Bivitri menilai, hakim MK juga memberi kelonggaran kepada tim hukum Prabowo-Sandi untuk memperbaiki bukti yang disertakan dalam persidangan.

Menurut Bivitri, biasanya bila berkas bukti belum rapi, hakim MK langsung menolaknya.

"Itu kelonggaran hakim. Menerima dulu perbaikan permohonan yang dua kali lipat dari yang asli. Dari 37 jadi 146 halaman," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

"Lalu kalau bukti tidak dikode atau disusun dengan baik biasanya tidak diterima. Padahal dalam sidang biasanya tidak diterima. Meski akhirnya yang sidang kemarin ditarik juga (buktinya)," lanjut dia.

Baca: Menunggu Sidang Putusan MK 28 Juni 2019: Pengamat Sebut Kecil Peluang Prabowo Menang

Baca: Deretan Momen Menarik Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

Bivitri menganggap hakim sengaja memberi banyak kelonggaran lantaran yang dipersidangkan ialah perkara politik yang banyak menyita perhatian masyarakat.

Karena itu, MK mencoba memberi ruang kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mencari keadilan.

Meski banyak memberi kelonggaran, Bivitri meyakini hal tersebut tak memengaruhi kualitas putusan hakim.

Ia meyakini kesembilan hakim MK akan memutuskan perkara tersebut tanpa berpihak ke salah satu pihak.

Baca: Komentari Sidang Pilpres 2019 di MK, Feri Amsari: Jangan Tertipu Wajah Hakim, Apalagi Marah-Marahnya

Baca: Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK, Feri Amsari: Jangan Tertipu Wajah Hakim, Apalagi Marah-Marahnya

"Jadi hal seperti itu sifatnya teknis kalau berkaitan dengan berita acara nanti mereka akan mempertimbangkan semua, akan dituangkan dalam putusan," lanjut dia.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengamat Nilai Hakim MK Banyak Beri Kelonggaran dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini