News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Putusan Hakim MK Soal Sengketa Pilpres 2019

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan analisa dan gambaran tentang isi vonis putusan perselisihan Pilpres 2019.

Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Jadi majalis hakim konstitusi hanya membutuhkan waktu empat hari menyusun putusan

Menurut Mahfud, vonis gugatan Pilpres 2019 sudah disepakati 9 hakim.

"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati hakim, apakah akan dikabulkan atau ditolak," kata Mahfud MD dalam sebuah wawancara di Kompas TV, Selasa (25/6/2019).

"Sebab biasanya sebelum majelis buat putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), tidak diumumkan kapan, akan diumumkan atau diucapkan vonis. Biasanya diumumkan mendekati hari yang dijadwalkan jauh sebelumnya," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengaku yakin bahwa putusan sudah disepakati.

"Kalau maju begini patut diduga atau saya yakin sudah selesai. Artinya 2 hari kedepan majelis hakim ngga akan lagi memperdebatkkan soal substabsinya ditolak apa dikabulkan karena sudah disepakati, tapi tinggal menyisir narasinya," kata Mahfud MD.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini