News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Prabowo Tak akan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno dipastikan tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019).

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, baik Prabowo maupun Sandiaga tak akan hadir di sidang MK karena sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

"Tidak ada. Kita sepenuhnya sudah kuasakan kepada kuasa hukum yang dipimpin oleh Mas Bambang Widjojanto," kata Dahnil di Media Center BPN Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Dahnil menjelaskan, ketidakhadiran Prabowo-Sandi dalam pembacaan putusan di MK bukan persoalan.

Menurut dia, permohonan yang diajukan ke MK bukan lagi milik Prabowo-Sandi, melainkan milik masyarakat pendukung.

Dahnil Anzar Simanjuntak (Reza Deni/Tribunnews.com)

"Ini bukan hanya sekadar tuntutan beliau berdua, tapi ini tuntutan publik, tuntutan rakyat yang memang ingin ada pemilu yang jujur dan adil," kata Dahnil.

Dahnil mengatakan, Prabowo kemungkinan bakal menonton pembacaan putusan oleh majelis hakim MK dari kediamannya, antara di Hambalang atau Jalan Kertanegara, Jakarta.

Menurut Dahnil, Prabowo sudah berada di Indonesia pada Jumat mendatang usai berobat dan keperluan bisnis di Jerman.

"Insyaallah kalau enggak Rabu ini, Selasa kembali," kata Dahnil.

Saat Pembacaan Putusan MK Dahnil juga mengimbau kepada masyarakat dan pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak menggelar aksi dan turun ke jalan di sekitar Gedung MK saat sidang putusan.

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan. Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019).

Pengamat: Tim Prabowo-Sandi Gagal Membuktikan

Pengamat politik Leo Agustino menilai dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sulit dibuktikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Apalagi, katanya, bila melihat keseluruhan pihak (pemohon, termohon, terkait) dan para saksi fakta dan ahli yang memberikan kesaksian dan keterangan di persidangan.

"Ada banyak drama, fakta, informasi, hingga perbincangan konstruktif bagi republik di masa depan. Namun dari itu semua, Saya kira, dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak berhasil dibuktikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga," ujar Leo Agustino kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

Kubu Prabowo-Sandiaga selalu mengatakan gugatannya sangat substantif sehingga berusaha membuktikan kecurangan TSM dalam sifat yang sekolah-olah filosofis.

Beberapa kali mereka mengatakan pembuktian kasus kecurangan ini bukan hanya sekadar hitung-hitungan selisih angka, tapi lebih dari itu.

Tapi menurut Leo Agustino, sebelum sampai sana, ada hal yang wajib dibuktikan oleh kubu Prabowo-Sandaiaga.

Misalnya, dia menjelaskan, kecurangan seperti apa yang membuat selisih suara 01 dan 02 hingga berjuta-juta yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dia tegaskan, mengenai selisih suara hingga berjuta-juta juga gagal dibuktikan secara konkret oleh kubu Prabowo-Sandiaga.

Beti Kristiana, saksi dari 02 saat sidang sengketa Pilpres 2019 dan Google Maps dari Teras ke Juwangi, Boyolali (Google Maps/Youtube Tv One)

"Saksi-saksi yang dihadirkan justru memperkuat gugatan kecurangan terjadi di daerah atau wilayah di mana pasangan Prabowo-Sandiaga menang. Sehingga ramai orang menilai, “lantas siapa yang curang?” tegas Leo Agustino.

Terakhir, kata dia, saksi ahli yang diajukan kubu Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin,Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo— juga menjelaskan secara terang benderang cacatnya gugatan atau tuntutan kubu Prabowo-Sandiaga.

Lebih lanjut Pengamat politik Sebastian Salang menambahkan tidak terlalu sulit bagi para hakim Konstitusi untuk menyimpulkan dan memutuskan perkara sengketa pemilu presiden 2019, pada Jumat (24/6/2019) mendatang.

Sebab semuanya terang benderang. Yakni gugatan tim 02, bukti yang mereka ajukan dan saksi yang dihadirkan, tidak cukup meyakinkan untuk membuat hakim mengabulkan permohonan itu.

"Antara dalil yang disampaikan dengan bukti dokumen dan keterangan saksi masih sumir," ujar Pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

Hal itu bisa saja, menurut dia, karena tim sukses 02 tidak cukup telaten untuk mempersiapkan bukti dan waktu yang terbatas bagi tim kuasa hukum mempersiapkan semuanya dengan baik dan rinci.

Sebaliknya imbuh dia, pihak terkait (Jokowi-Maruf) dan termohon (Komisi Pemilihan Umum) terlihat sangat siap dengan dokumen sebagai alat yang memperkuat bukti dan argumentasinya.

"Hampir semua tuduhan dan keterangan saksi pihak 02 dapat dipatahkan dalam persidangan," papar Sebastian Salang.

Dengan demikian, menurut prediksi dia, MK tidak mengabulkan permohonan pihak tim 02, dalam putusannya pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

"Karena dalil yang mengatakan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistimatis dan masif (TSM), tidak dapat dibuktikan secara cukup meyakinkan di Pengadilan," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego, kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

"Kalau argumen BPN hanya opini tanpa bukti, kelihatannya dalil pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) tidak terbukti," ujar Indria Samego.

Karena itu dia memprediksi hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan susah menerima dalil pelanggaran pemilu presiden yang TSM seperti disampaikan BPN.

"Hakim konstitusi yang biasa beracara dengan bukti, susah menerima argumen Ketua Tim Hukum BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dan kawan-kawan. Buktinya pun lemah," jelas Indria Samego.

Jauh dari itu semua, Indria Samego berharap agar semua pihak, baik itu kubu 01 dan 02 bisa legowo menerima apapun nanti keputusan dari MK terkait sengketa pemilu presiden 2019.

Baca: Cucu-cucu Kunjungi Mantan Danjen Kopassus Soenarko Setelah Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Dia meminta tidak menjadikan politik sebagai segalanya.

"Masih banyak lahan garapan lain yang menunggu dibenahi. Permainan sudah berakhir (the game is over). Mari kita benahi Indonesia dari ketertinggalannya," ucap Indria Samego.

Majelis Hakim Sudah Siap

Dikabarkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, pada Kamis (27/6/2019).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.

"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 ya diputuskan , sidang putusan besok," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Keputusan jadwal pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan di rapat permusyawaratan hakim (rph). Sembilan hakim konstitusi mengikuti rph tersebut.

Menurut Fajar, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.

"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," katanya.

Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU RI, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin.

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Yakin Menang

Bagaimana keyakinan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan putusan hakim MK akan memenangkan gugatan mereka?

Wakil BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Mardani Ali Sera menegaskan keyakinannya bahwa dalil mengenai kecurangan pemilu presiden yang mereka ajukan akan diterima MK.

"Kami yakin, kenegarawanan para hakim MK," ujar ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

Baca: BREAKING NEWS Wanita Tewas Mengenaskan Setelah Terjun dari Lantai 7 Hotel GTM Balikpapan

Apalagi kata wakil ketua Komisi II DPR RI ini, semua pihak sudah diberi kesempatan seimbang oleh MK untuk memaparkan kesaksian dan keteranganya. Termasuk pemohon, kubu 02 sudah menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.

"Sebagai pihak Pemohon kami yakin dan berdoa mendapatkan apa yang dimohonkan," ucapnya.

Mardani Ali Sera usai menggunakan hak suara di TPS 43 Pondok Gede Kota Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

BPN Prabowo-Sandi pun memastikan pihaknya akan menghormati apapun putusan yang akan diambil MK dalam  kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019. 

Baca: Megawati Bangga Atas Kerja Keras Kader PDIP Bengkulu di Pemilu 2019

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mesti dimaati dan menghormati keputusan MK," tegasnya.

Ditambahkan Ketua Tim Hukum BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), bahwa  Pemilu 2019 adalah Pemilu terburuk yang pernah digelar di Indonesia sejak era reformasi.

Ia berpatokan pada jumlah KPPS (kelompok panitia pemungutan suara), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan aparat keamanan yang meninggal dunia dan sakit usai menyelenggarakan Pemilu 2019.

Bahkan BW menantang publik untuk menunjukkan Pemilu di negara mana yang lebih buruk dari Indonesia jika berdasarkan data tersebut.

“Ini adalah Pemilu terburuk sejak era reformasi, jangan dibandingkan dengan orde baru karena sekarang bukan orde baru. Tidak ada Pemilu di dunia ini yang menimbulkan korban lebih dari 700 orang, tunjukkan kepada saya ada tidak Pemilu di dunia yang korbannya lebih dari 700, dan itu ada di Pemilu Indonesia 2019,” ungkap BW ditemui di posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/6/2019).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sengketa hasil Pilpres 2019, Bambang Widjojanto (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Indikator kedua yang menurut membuat Pemilu Indonesia 2019 sebagai Pemilu terburuk sejak era reformasi menurut BW adalah adanya 22 juta potensi pelangggaran seputar Pemilu.

Ia pun menyinggung penemuan 400 ribu amplop yang disiapkan untuk serangan fajar dalam kasus Bowo Sidik.

“Kejahatan di Pemilu seperti fenomena gunung es, yang ketahuan hanya akan sekitar 0,5 sampai 1 persen, sementara kami menemukan ada potensi 22 juta pelanggaran di seputar Pemilu, kalau tidak dilaporkan ke Bawaslu bukan berarti tidak ada kejahatan,” imbuhnya.

Indikator ketiga menurut BW adalah adanya indikasi mobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu paslon.

Sementara ia juga menilai adanya problem struktural dalam pelaksanaan hukum di tingkat bawah.

“Misal di Papua dan Kota Surabaya, Bawaslu mengatakan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tapi hingga kini tak dilaksanakan, berarti ada problem struktural dalam pelaksanaan ‘low-enforcement’ di sini,” tegasnya.

Dan faktor yang kelima adalah terus menerusnya permasalahan yang ada pada DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Ia menyebut bahwa DPT yang bermasalah merupakan sumber penggelembungan suara.

“Kita terus menerus melakukan kebodohan dengan adanya masalah pada DPT, dan kami menemukan adanya NIK (nomor induk kependudukan) rekayasa, kecamatan siluman, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur. Dan DPT yang bermasalah itu berdasarkan data kependudukan yang disusun pemerintah,” jelas BW.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang lanjutan uji UU BUMN di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/4/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat ahli dari pihak pemohon yaitu Prof DR. Koerniatmanto SH, MH dan Ir. Bernaulus Saragih, MSc., Ph.D. TRIBUNNEWS/HO (TRIBUN/HO)

 Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dijadwalkan akan disampaikan pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Ketua MK, Anwar Usman memastikan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 akan dikeluarkan sesuai jadwal.

"Iya sesuai jadwal (putusannya), paling lambat itu 28 Juni," ujar Anwar saat ditemui  Tribunnews.com di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu siang (22/6/2019).

Kedua Tim Kuasa Hukum, baik dari paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin dan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga  Uno, menyatakan menerima apapun hasil sidang ini.

Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra merasa bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.

"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril.

Yusril mengungkapkan, masyarakat sudah menyaksikan secara langsung semua alat bukti dan argumen yang disampaikan timnya di persidangan.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 02, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK.

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.

TKN Yakin Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Kalah

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin sangat yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pada putusannya, Jumat (28/6/2019) mendatang.

Menurut Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Irma Suryani Chaniago, fakta persidangan menunjukkan hal itu.

"Kami yakin gugatan BPN tidak diterima dan ditolak! Karena bukti dan saksi sangat lemah," tegas Ketua DPP NasDem ini kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

Keterangan para saksi dari kubu 02 pun tidak mampu menyampaikan fakta dan data yang menguatkan dalil kecurangan pemilu presiden yang digugat ke MK.

"Bila mencermati fakta persidangan dimana saksi 02 tidak mampu menyampaikan fakta dan data bahwa yang bersangkutan merasakan, melihat langsung dan memiliki dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan," jelas anggota DPR RI ini.

Keyakinan itu juga disampaikan Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily.

Baca: Setelah Faldo Maldini, Giliran Mardani Ali Sera yang Prediksi Hasil Putusan MK 28 Juni Nanti

Terlebih setelah pihak TKN Jokowi-Maruf mendengarkan keterangan yang diberikan saksi dan ahli dalam persidangan di MK.

Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago (Fransiskus Adhiyuda)

Ketua DPP Golkar ini menilai, fakta yang disampaikan saksi yang dihadirkan pihaknya menunjukan menunjukan bila saksi TKN dilatih dalam TOT untuk melawan dan mengantisipasi kecurangan yang kerap terjadi di TPS maupun selama proses kampanye hingga pasca-pemilihan.

"Saksi kami meyakinkan Majelis Hakim MK bahwa justru kami lah yang ingin mewujudkan Pemilu Jurdil dengan cara melawan kecurangan itu yang bisa saja untuk mengalahkan kami," kata juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily kepada Tribunnews.com, Minggu (23/6/2019).

TKN Jokowi-Maruf Amin sangat tahu bahwa Tim Hukum 02 ingin membangun konstruksi hukum bahwa tuduhan kecurangan itu dimulai dari DPT invalid, cara kerja Tim yang diarahkan curang sehingga hasilnya juga dinilai bermasalah.

Dengan begitu dalil-dalil yang kubu 02 sampaikan dijustifikasi melalui saksi-saksi mereka hadirkan sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Namun, konstruksi hukum yang dibuat Kubu 02 ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu dipatahkan saksi Ahli yang dihadirkan pihak Jokowi-Maruf Amin.

"Tim Hukum 02 yang mencampuradukan antara proses pemilu dan hasil pemilu, dibantah secara argumentatif dengan pendekatakan yang lebih akademik oleh kedua Saksi Ahli tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Menurut dia, seharusnya dari sejak awal Kubu 02 konsisten dengan penyelesaian persengkataan pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kalau mereka konsisten dengan apa yang telah diatur mekanismenya sesuai dengan UU itu, maka kata dia, tidak semestinya menyatukan proses kewenangan yang dimiliki Bawaslu, Gakumdu, DKPP dan pidana pemilu itu, diselesaikan penyelesaiannya kepada Mahkamah Konstitusi.

"Sekali lagi, kami yakin MK akan memenangkan kami dan menolak tuntutan diskualifikasi itu. Tanpa mendahului keputusan MK, kami optimis kami akan memenangkan persidangan di MK ini," ujarnya.

(Kompas.com/tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Prabowo-Sandi Tak Akan Hadiri Sidang Putusan MK

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dahnil Jelaskan Alasan Prabowo-Sandi Tak Akan Hadiri Sidang Putusan MK 27 Juni 2019, https://bali.tribunnews.com/2019/06/24/dahnil-jelaskan-alasan-prabowo-sandi-tak-akan-hadiri-sidang-putusan-mk-27-juni-2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini