News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Link Live Streaming Sidang Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2019: MK Beri Aturan Jalannya Sidang

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Live streaming sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 bisa anda saksikan lewat link di bawah ini.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pada Kamis (26/6/2019) bisa anda saksikan secara live streaming.

(Link live streaming sidang putusan MK tentang sengketa Pilpres 2019 ada di bagian bawah)

Berdasarkan jadwal, sidang putusan MK bakal dimulai pukul 12.30 WIB.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya sudah menetapkan aturan untuk jalannya persidangan putusan Perseliihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden itu.

Baca: Mahfud MD Prediksi Bunyi Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Isinya

Aturan itu termasuk jumlah para pihak berperkara yang hadir ke persidangan.

"Para pihak diberikan tempat duduk sebanyak 20 di ruang sidang, untuk masing-masing pihak. Kebijakan sama, karena terbukti kemarin dengan begitu sidang berjalan lancar. Jadi akan diterapkan kebijakan sama soal kuota," kata Fajar, Selasa (25/6/2019).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Setelah menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan pada 27 Juni 2019, kata dia, MK sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pihak berperkara.

Pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Termohon, yaitu KPU RI, dan terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.

Dia menjelaskan, pengiriman surat panggilan itu dilakukan untuk berkoordinasi menjelang persidangan.

"Tentu nanti akan ada koordinasi. Siapa yang hadir di ruang sidang nanti seperti hal sidang kemarin. Ada kebijakan kuota atau pembatasan tempat duduk nanti tentu akan dikoordinasikan Mahkamah Konstitusi dari pihak ini siapa yang akan hadir dari pihak ini. Siapa yang hadir itu akan terus dikoordinasikan," kata dia.

Baca: Gerindra Yakin Prabowo-Sandi Menang di MK, Ajak Koalisi Jokowi Bergabung

Dia meminta para pihak berperkara agar menghadiri persidangan.

"Tentu harapan hadir karena ini menunjukan keseriusan para pihak berperkara, tetapi sekali lagi kewajiban MK menyampaikan surat panggilan, mereka akan hadir terserah kepada para pihak, yang pasti MK telah melaksanakan kewajiban ada surat panggilan sidang silahkan anda hadir Biasanya kalau dipanggil MK hadir," tambahnya.

Berikut link live streaming sidang putusan MK: 

Link 1

Link 2

Jelang Sidang MK, Ini Pernyataan Yusril Terbaru

Menjelang sidang MK, Ketua Tim Hukum Pasangan Calon 01, Joko Widodo (Jokowi) Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan terbaru melalui akun twitternya. 

Berikut pernyataan lengkap Yusril sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari akun twitternya, @yusrilihza_mhd: 

1. Besok Kamis 27 Juni jam 12.30 MK akan bacakan Putusan Perkara Sengketa Hasil Pilpres dalam sidang yang terbuka untuk umum. Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang ini akan disiarkan langsung oleh berbagai stasiun TV. Silahkan warga bangsa menonton MK membacakan putusan ini;

2. MK adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh siapapun. Mari kita jaga kemerdekaan MK agar tidak ada pihak manapun juga yang berusaha untuk mempengaruhi, apalagi menekan MK agar mengikuti kemauannya;

3. Sebagai advokat Paslon No 1, saya mendorong agar MK memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada advokat Paslon No 2 untuk menguraikan permohonannya, menghadirkan semua alat-alat bukti yang mereka miliki agar mereka dapat membuktikan dalil-dalil permohonan mereka;

Yusril Ihza Mahendra (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

4. Termohon KPU, Pihak Terkait dan Bawaslu juga harus diberikan kesempatan yang sama, agar sidang berjalan fair dan adil. Majelis Hakim akan menilai semua argumen dan kekuatan pembuktian dari semua alat bukti yang dihadirkan agar dapat memutuskan perkara dengan penuh keadilan;

5. Apapun putusan MK harus diterima oleh para pihak yang dengan jiwa besar. Begitu juga sikap para pendukungnya. Putusan MK final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi. Setiap sesuatu harus ada akhirnya. Putusan MK adalah upaya terakhir menyelesaikan perselisihan.

6. Setelah Putusan MK besok, para pihak yang bersengketa, termasuk pendukung masing2 wajib melakulan rekonsiliasi. Sebagai bangsa yang besar, kita wajib melihat ke depan dan melupakan konflik internal untuk sebuah tujuan yang lebih besar: kemajuan bangsa dan negara!

7. Negara ini milik kita semua para warga bangsa. Jangan kita saling meyimpan dendam dan permusuhan. Perbedaan kepentingan selamanya akan ada. Kita harus mampu mengelola perbedaan itu secara elegan agar bermuara pada maslahat dan kebaikan, bukan kerusakan apalagi kehancuran;

8. Saya mengajak warga bangsa untuk mengedepankan kejernihan berfikir, meningkatkan daya kritis dan bersikap saling menghargai. Jauhkan diri dari sikap emosional berlebihan, mudah menerima sesuatu tanpa bertanya dan melihat orang yang berbeda sebagai musuh yg harus dilawan;

10. Kedepankan akhlaqul karimah, gunakan bahasa yang baik. Bahasa —kata Raja Ali Haji bin Raja Ahmad, seorang pujangga Melayu peletak dasar Bahasa Melayu Modern— menunjukkan bangsa. Bahasa yang baik menunjukkan bangsa yang baik. Bahasa yang buruk menjukkan bangsa yang buruk pula;

11. Mentalitas bangsa harus mampu bertahan terhadap perubahan zaman. Kini ada media sosial yang tiap orang dapar menulis apa saja yg dia mau. Tiap hari orang akan menerima informasi yang datang dari mana saja, terkadang tanpa dia tahu dari mana asalnya dan siapa yang menulisnya.

12. Jangan menelan mentah2 semua informasi. Baca dulu, pikirkan dulu, tanya dulu dan jika mungkin tabayyun dulu. Seperti dikatakan al-Qur’an, jika ada orang fasik membawa berita, jangan kita percaya begitu saja. Cek dulu kebenarannya agar tidak tercipta permusuhan di antara kita.

13. Demikian pesan2 saya. Semoga bermanfaat sebagai bahan pemikiran dan renungan bagi kita bersama...

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini