News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

LIVE Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis 27 Juni 2019 Pukul 12.30 WIB

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Jumat (14/6/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

Berikut link live streaming sidang putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah link live streaming sidang putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 terbuka untuk umum.

Selain itu, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan disiarkan di beberapa stasiun TV.

Satu di antaranya KompasTV serta channel Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Link live streaming sidang putusan sengketa Pilpres 2019 ada di akhir berita.

Pasukan Brimob menjaga di Gedung Makhamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa(25/6/2019). Penjagaan MK di perketat untuk persiapan pembacaan hasil sidang oleh hakim MK pada pada hari kamis(27/6). (Wartakota/Henry Lopulalan)

Baca: Massa Demo Tahlil Akbar 266 Minta Prabowo Tolak Putusan MK

Baca: Jokowi Mungkin Pantau Putusan MK via Youtube

Diketahui, MK mempercepat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK yang digelar pada Senin (24/6/2019).

Sidang pengucapan putusan dipercepat satu hari karena RPH meyakini pembahasan dan pendalaman perkara sengketa Pilpres 2019 telah selesai pada Kamis mendatang.

"MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019."

"Karena secara internal, Majelis Hakim memastikan, meyakini, putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019."

"Artinya, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis."

"Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso di lantai 3 Gedung MK, Selasa (25/6/2019).

Baca: 5 Fakta PA 212 Gelar Aksi 27 Mei Besok untuk Putusan MK, Dugaan Teroris Ikut Aksi - Hakim MK Dikawal

Baca: Moeldoko Sebut Ada Kelompok Terorisme Manfaatkan Aksi Depan MK

Fajar menegaskan, alasan mempercepat sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK.

Terlebih lagi, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan tersebut.

“Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK."

"Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis."

"Secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan."

"Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden," ungkap Fajar, dikutip dari situs resmi MK.

Baca: Moeldoko Prediksi Sidang Putusan MK Besok Tidak Terlalu Panas

Baca: Komisioner KPU: Persidangan MK Seperti Menonton Sinetron Mak Lampir

Fajar juga menuturkan, 14 hari kerja itu soal manajemen waktu.

Yang terpenting, ada persidangan yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk didengarkan keterangan secara adil dan seimbang.

Kemudian sisa waktu yang ada dimanfaatkan oleh Majelis Hakim, termasuk untuk memutus perkara.

Prabowo-Sandiaga Tidak Akan Hadir

Sementara itu, paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

Prabowo akan menyaksikan sidang pembacaan putusan dari kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, bersama Sandiaga dan beberapa tokoh parpol koalisi pendukung.

Demikian dikatakan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Dahnil Anzar Simanjuntak (Reza Deni/Tribunnews.com)

"Besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK. Beliau akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara kemungkinan bareng Bang Sandi dan beberapa tokoh partai politik koalisi dan tokoh lain," ujar Dahnil dikutip dari Tribunnews.com dari Kompas.com.

Ia mengatakan, Prabowo-Sandiaga memercayakan proses persidangan tim hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.

Di sisi lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.

"Kami kan juga membantu semua pihak ya, yang berharap tidak ada demomstrasi besar."

"Oleh karena itu, Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," kata Dahnil.

Live Streaming

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 terbuka untuk umum.

Selain itu, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan disiarkan di beberapa stasiun TV.

Berikut link live streaming sidang putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

LINK

LINK

LINK

 (Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini