News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Prabowo dan Sandi Akan Nobar Sidang Putusan MK di Kertanegara Besok

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi dari pihak terkait Anas Nashikin saat memberikan keterangan padai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak BPN (Badan Pemenangan Nasional) menegaskan pasangan capres 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno tak akan hadir langsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 besok Kamis (27/6/2019).

Sebagai gantinya Prabowo dan Sandi akan menonton bersama (nobar) sidang pembacaan putusan MK itu di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Selong, Kebayoran Baru, Jaksel melalui layar kaca.

“Kalau tidak ada halangan Pak Prabowo akan menonton di Kertanegara, nanti ada Bang Sandi juga bersama sejumlah tokoh partai,” ungkap Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Posko Pemenangan BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (26/6/2019).

Dahnil juga menjelaskan pihaknya akan menggelar nonton bersama di Posko Pemenangan BPN agar para pendukung tidak perlu ke MK.

Prabowo sebelumnya mengimbau pendukungnya agar tak hadir langsung di MK saat pembacaan putusan namun berdoa dan menyaksikan melalui layar televisi masing-masing.

Baca: BPN Minta MK Perhatikan Dampak Sosial Atas Putusan Sengketa Pilpres

Prabowo juga mengungkapkan bahwa dirinya tak akan hadir langsung di MK supaya tidak menarik perhatian massa pendukungnya untuk juga hadir di MK.

Dahnil menegaskan bahwa jika ada massa pendukung Prabowo-Sandi yang tetap hadir di MK untuk melakukan aksi unjuk rasa maka pihaknya tak bisa melarang dengan dalih hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang.

“Kami jelas tak bisa larang walaupun sudah kami imbau, kalau ada yang tetap datang berarti itu mereka memanfaatkan hak konstitusional mereka,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini