TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan putusan menolak seluruh gugatan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang pembacaan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Salah satunya adalah menolak dalil kubu BPN tentang daftar pemilih tetap (DPT) siluman yang menurut mereka berjumlah 17,5 juta.
Usai sidang Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW menyatakan kekecewaan atas ditolaknya dalil tersebut.
“Soal DPT kami sudah lampirkan bukti adanya NIK (nomor induk kependudukan) rekayasa, kecamatan siluman, pemilih di bawah umur dan pemilih ganda yang jumlahnya mencapai dua truk lebih. Bukti sebanyak itu tidak dipakai dan tidak menjadi ukuran,” keluhnya.
Ia pun mempermasalahkan penetapan DPT oleh KPU RI yang dilakukan pada 21 Mei 2019 yang justru dilakukan setelah pemungutan suara.
Baca: Tim Hukum Prabowo Lakukan Ini Setelah MK Tolak Seluruh Gugatan, Denny Indrayana Beri Isyarat Tangan
Baca: Sering Bertengkar Mulut, Anak Tiri Akhirnya Nekat Bakar Hidup-hidup Ibunya
BW menyatakan akan segera menyampaikan putusan MK kepada Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno selaku pemohon prinsipal.
“Apa yang tadi sudah diputuskan akan kami sampaikan langsung kepada prinsipal (Prabowo-Sandi) malam ini. Biar prinsipal yang memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya dan kami akan mempertanggungjawabkan,” ungkap BW kepada awak media.
BW mengatakan dirinya menginginkan Prabowo dan Sandi mengetahui langsung dari pihaknya bagaimana jalannya pembacaan putusan MK.
“Walaupun saya yakin beliau sudah mendengar dari media tapi saya ingin pastikan prinsipal mendengar dari tangan pertama. Kuasa kami di sini sudah selesai dan malam ini akan kami kembalikan mandat kepada prinsipal,” tegasnya.
Dalam pandangannya hakim MK menilai gugatan pemohon soal DPT tak beralasan menurut hukum karena pemantauan oleh BPN dilaksanakan pada Desember 2018 sementara baru diserahkan ke KPU pada tahun 2019.
Hakim MK juga beralasan pemohon tak mampu membuktikan kerugian suara 02 dengan adanya DPT siluman.
Majelis hakim MK pun tak menemukan nama-nama yang dimaksud pemohon masuk kategori DPT siluman dalam DPT yang sah.