TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Prabowo Subianto akan mengumpulkan semua pimpinan parpol Koalisi Indonesia Adil dan Makmur, besok, Jumat (28/6/2019).
Menurutnya, pertemuan itu untuk menentukan langkah politik selanjutnya usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pilpres Prabowo-Sandiaga.
"Besok Pak Prabowo akan kumpulkan lagi partai koalisi terutama pimpinan partai koalisi. Nah bakda Jumat beliau akan bicara di sini di Kertanegara 4. Beliau akan kumpul dengan partai koalisi, seperti keterangan beliau tadi, beliau akan bicara dengan partai koalisi," kata Dahnil di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.
Dahnil mengungkapkan pertemuan direncanakan digelar usai Salat Jumat.
Baca: Jokowi: Rakyat Sudah Berkehendak, Suara Rakyat Sudah Didengar
Baca: Jokowi: Saya Meyakini Kebesaran Hati dan Kenegarawanan Prabowo dan Sandiaga
Ia mengatakan, Prabowo akan meminta pertimbangan pimpinan parpol koalisinya untuk menyikapi putusan MK.
"Pak Prabowo tidak pernah memutuskan segala sesuatu sendiri, selalu minta pertimbangan parpol. Jadi langkah politik selanjutnya apa tentu yang akan menjadi pilihan adalah untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan rakyat. Kalau anda perhatikan tadi dalam pidato Pak Prabowo statemen akhir itu adalah statemen cita-cita kami ketika maju dalam kontes pilpres," ujarnya.
"Yang jelas hari ini proses hukum dan kontestasi sudah tuntas dan selanjutnya tentu kita memaksimalkan peran memastikan misalnya swasembada pangan bisa berjalan, harga bisa murah, listrik tidak naik, gaji guru honorer layak, nelayan bisa sejahtera. Nah tentu dalam bingkai itu nanti partai koalisi dan Pak Prabowo dan Bang Sandi akan bicara," imbuhnya.
Diketahui, gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk seluruhnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan.
Pada konklusi atau kesimpulan, MK menyebutkan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan a quo.
Hakim konstitusi berpendapat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Eksepsi termohon, yaitu KPU RI, dan eksepsi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.