News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Gugatan Pelanggaran Administratif Pemilu yang Diajukan Prabowo-Sandi Ditolak MA

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Agung ( MA) memutuskan tidak dapat menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN).

Pihak pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon.

"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," seperti dikutip dari salinan putusan, Rabu (26/6/2019).

Baca: Buka Sidang Putusan, Ketua MK: Kami Hanya Takut pada Allah

Putusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, dalam pertimbangan putusannya hakim menyatakan gugatan BPN Prabowo-Sandi bukanlah obyek pelanggaran administrasi pemilu (PAP).

"Inti pertimbangan putusan menyatakan obyek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujar Abdullah di Jakarta seperti dilaporkan Antara.

Abdullah menjelaskan yang seharusnya menjadi obyek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah calon presiden dan wakil yang kena diskualifikasi," ujar Abdullah.

Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah calon presiden dan wakil presiden, selain itu obyek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.

"Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidak diterima," kata Abdullah.

Baca: Yusril Ihza Mahendra Yakin MK Tolak Permohonan Tim Hukum 02 Tanpa Dissenting Opinion

Sebelumnya BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung setelah permohonannya ditolak oleh Bawaslu.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pemilu" (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini