News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Jokowi Akan Pantau Putusan MK Lewat Youtube, Prabowo Tidak Akan ke MK

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) berjalan bersama usai menandatangani prasasti deklarasi damai saat meghadiri Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019 di Silang Monas, Jakarta, Minggu (23/9/2018). Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019 yang diikuti KPU, pasangan Capres dan Cawapres, dan 16 partai politik nasional tersebut mengambil tema 'Kampanye anti SARA dan HOAKS untuk menjadikan pemilih berdaulat agar negara kuat'.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB.

Menurut Dahnil, Prabowo akan menyaksikan sidang pembacaan putusan dari kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, bersama Sandiaga dan beberapa tokoh parpol koalisi pendukung.

"Besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK. Beliau akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara kemungkinan bareng Bang Sandi dan beberapa tokoh partai politik koalisi dan tokoh lain," ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Baca: Jelang Putusan MK, 40 Ribu Personel Gabungan Disiapkan hingga Wiranto Sebut Tak Ada Izin Demonstrasi

Dahnil mengatakan, Prabowo-Sandiaga memercayakan proses persidangan tim hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.

Di sisi lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.

"Kami kan juga membantu semua pihak ya, yang berharap tidak ada demomstrasi besar, oleh karena itu Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," kata Dahnil sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Pantau dari Youtube

Sementara itu, Calon Presiden Joko Widodo kemungkinan akan menonton sidang putusan sengketa Pemilu Presiden 2019 melalui media sosial yakni saluran Youtube.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan bahwa biasanya Jokowi memantau agenda politik nasional melalui youtube, bila agendanya sedang padat.

"Pak jokowi kan biasanya nonton lewat youtube," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (26/6/2019).

Menurut Arsul setelah pulang bekegiatan di Bangkok, Jokowi akan menghadiri pertemuan G20 di Osaka, Jepang.

Oleh karenaitu bila pertemuan G 20 itu digelar berbarengan dengan sidang putusan MK,maka Jokowi kemungkinan akan memantau dari jarak jauh.

"Tentu pak Jokowi akan ke sana tapi apakah akan nonton di agenda itu ya, tapi apakah pas acara pertemuan atau agenda kenegeraan lain tentu kan ga nonton (langsung)," katanya.

Ma'ruf Amin di rumah

Sementara itu menurut Sekjen PPP itu, Cawapres Ma'ruf Amin kemungkinan akan menonton sidang putusan di Markas pemenangannya di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta.

"Karena kan ga lucu juga kalau hanya cawapres. Saya kira beliau di markasnya lah jalan Situbondo, " pungkasnya.

Percepat sehari

Sebelumnya, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

MK sendiri telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait. 

Baca: 3 Jenderal Purnawirawan dalam Kasus Makar dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal - AIMAN (4)

Baca: Pengacara: HK Sempat Menginformasikan Kivlan akan Dibunuh 4 Tokoh | AIMAN (3)

Baca: 9 Fakta Jelang Sidang Putusan di MK: Prabowo-Sandi Tak Hadir, 9 Hakim Bergantian Bacakan Putusan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini