News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Ketua MK :Putusan Tidak Mungkin Memuaskan Semua Pihak, Jangan Dijadikan Ajang Saling Hujat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana terkini di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah mengetok palu pertanda sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dimulai di ruang sidang MK.

Awalnya sidang dijadwalkan pukul 12.30 WIB, namun sidang baru dimulai ukul ‎12.40 WIB karena ada urusan administrasi.

Sebelum membacakan hasil putusan secara bergantian, Anwar Usman yang juga Ketua Majelis Hakim berpesan agar semua ‎pihak menerima hasil putusan.

Baca: Jelang Putusan MK, Bagaimanakah Masa Depan Koalisi Prabowo-Sandiaga?

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak, jangan dijadikan ajang saling hujat dan fitnah," paparnya.

Lanjut Anwar Usman juga menyampaikan putusan ini didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan.

"Diharapkan semua pihak menyimak ucapan putusan terutama terkait pertimbangan hukum dan amar putusan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini